TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes dengan adanya pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran Jelang Idul Fitri 2025.
Aptrindo akan menyetop seluruh operasional pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025.
"Mulai tanggal 20-21 Maret 2025, selama dua hari para pengusaha menuntut melalui mogok kerja dengan menuntut revisi peraturan tentang pelarangan pembatasan operasional truk," kata Gemilang Tarigan selaku Ketua Umum DPP Aptrindo, di kantor DPP Aptrindo, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa 18/3/2025.
Ketua Umum Aptrindo ini juga menjelaskan bahwa protes melalui mogok kerja atau penyetopan operasional truk angkutan barang disepakati Aptrindo karena opsi dialog bersama pihak terkait di Pemerintah tak mendapatkan respons positif. Bahkan Aptrindo Jakarta telah mengumumkan akan melakukan aksi menyetop seluruh operasional pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025.
Ketua DPD Aptrindo Jakarta, Dharmawan Witanto dalam surat pemberitahuannya menjelaskan sebanyak 500 pengusaha angkutan barang akan melakukan aksi mogok operasi di seluruh wilayah Jakarta.
Penyebabnya Libur Idul Fitri, Aptrindo: Arus Pengiriman Barang Terganggu Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang, Begini Komentar Aptrindo “Bahwa kami Aprtrindo keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional angkutan barang yang sangat lama selama 16 hari,” kata Dharmawan, Senin (17/3/2025).
"Lebih lanjut, Dharmawan mengatakan pembatasan tersebut berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian. Pada aksi ini, Aptrindo menuntut revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025. Adapun, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
"Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025, diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan baik di tol atau non, mulai Senin 24/3/2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa 8/4/2025 pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari, " Pungkasnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/03/2025.
#aptrindo #aksimogok #pelaranganangkutanbarang #gemilangtarigan