TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang terlalu lama diberlakukan pada saat Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah kemunduran dibanding dari pelarangan-pelarangan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karenanya, kami meminta agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang dalam waktu yang sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ivan Kamadjaja, Ketua Kompartemen Bidang Angkutan Darat DPP ALFI.
Dia mengatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya, menurutnya, sudah ada langkah antisipasi yang bisa dilakukan untuk mengatur kendaraan saat Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya. “Kebijakan ini kan sudah tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur dan waktu pelarangannya malah berlaku lebih lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pengusaha angkutan barang itu terlalu ekstrim dan buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.
Dia menuturkan pelarangan yang terlalu lama ini bisa dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, dan para stakeholder seperti pengusaha truk, pengemudi, pabrik yang bisa berhenti total selama sebulan.
“Pabrik-pabrik itu kan ada yang mesinnya tidak bisa dimatikan begitu saja seperti nyalai lampu dan tiba-tiba dimatikan besoknya. Nggak bisa seperti itu, karena produksinya harus jalan terus,” tuturnya.
Tapi, lanjutnya, kalau stok bahan baku mereka tidak ada karena adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 saat Lebaran nanti, mereka pasti akan mengalami kerugian besar.
Begitu juga dengan para eksportir dan importir, mereka juga pasti akan mengalami kerugian karena tidak ada truk yang akan mengangkut barang-barang mereka dari dan ke pelabuhan.
Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan karena tersendatnya pengiriman bahan baku industri yang dipastikan akan mengganggu ekspor impor serta terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke dalam negeri.
Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri di tanah air saat ini, dimana banyak sekali terjadi perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang. “Pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistic,” katanya.
Sementara, dampaknya terhadap para pengusaha truk terutama yang masih memiliki angsuran ke leasing atau bank, mereka bisa kesulitan untuk membayarnya. “Bayar bunga ke bank atau leasing itu kan nggak bisa libur sebulan. Begitu juga untuk biaya-biaya overhead kita seperti sewa kantor, sewa kendaraan, itu kan berjalan terus. Sopir-sopir juga otomatis akan menganggur,” tukasnya.
Dia mengatakan kecewa dengan kebijakan pemerintah ini karena tidak pernah mendengar masukan-masukan dari para pengusaha angkutan barang. “Kalau begitu, percuma saja Kemenhub mengajak diskusi kalau memang masukan-masukan kami tidak pernah didengarkan. Itu formalitas saja. Buktinya, meski kita sudah tiap tahun jelaskan dampak dari pembatasan yang terlalu panjang itu kepada Kemenhub, tapi tetap saja pelarangan itu dilakukan,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa mencontoh apa yang telah dilakukan pada saat Nataru dan Imlek baru-baru ini yang relatif aman dan tidak terjadi kemacetan. “Harusnya itu bisa dijadikan contoh bagaimana untuk mengatur lalu lintas saat Lebaran nanti. Tapi, ini kok malah dilakukan pelarangan yang sangat merugikan para pengusaha angkutan barang,” ujarnya.
ALFI mengusulkan kalaupun harus dilakukan pelarangan terhadap truk sumbu 3 pada saat Lebaran nanti, waktunya cukup pada saat arus puncak mudik dan balik saja. Karena menurutnya, di tengah-tengah waktu itu jalan-jalan juga sudah terlihat kosong. “Apalagi di Jakarta, kondisinya sudah lengang. Saat itu kan seharusnya sudah tidak perlu lagi dilakukan pelarangan bagi truk sumbu 3 untuk beroperasi kembali,” tukasnya.
Jadi, dia melihat apa yang dilakukan pemerintah dalam SKB itu terlalu over reaction atau berlebihan. “Ekonomi ini kan lagi susah, lagi berat. Sebaiknya, pemerintah jangan buat kebijakan yang lebih menyusahkan lagi lah,” katanya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/03/2025.
#alfi #truksumbu3 #suratkeputusanbersama