TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Untuk hukuman yang akan diterima, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Di sisi Lain, Dr. Benny Wullur, S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukum Kent Lisandi menangapi setelah tertangkap 2 tersangka RS dan AS yang telah menipu uang klinenya KL sebesar Rp 30 Milyar
Pihak dari KL saat ini telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 3 Febuari 2025 terhadap Maybank dengan Nomor : LP/B/258/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA
"Kami telah membuat Laporan Polisi pada 3 Febuari 2025 dan kami mengduga Maybank telah melanggar pasal pengelapan pasal 378 dan melanggar pasal 49 dari UU perbankan", ujar Benny yang ditemui awak media di wilayah Sunter,Jakarta Utara, Rabu(05/02/2025)
"Alasan kami melaporan Maybank karena uang yang hilang itu harusnya adalah uang Maybank bukan uang KL yang hilang , sedangkan AS selaku kepala cabang Maybank saat itu yang telah mengetahui bahwa uang yang menjadi jaminan kredit back to back adalah milik KL sejumlah Rp 30 Milyar", kata Benny
"Ketika adanya perjanjian back to back yang ditandatangani oleh AS secara otomatis perjanjian tersebut menjadi tidak halal karena AS sudah tahu uang menjadi jaminan tersebut adalah milik kline saya KL", tegas Benny
Maybank disini diduga telah melanggar dari prinsip kehati-hatian dan seharus setiap uang yang akan dikeluarkan Maybank bisa menganalisis lebih dalam ,jadi saya mengduga kuat dari kejadian ini bukan hanya AS yang terlibat tetapi ada oknum-oknum penjabat Maybank lain yang terlibat, ucap Benny
Pada saat kita memberi tahu pihak Maybank bahwa uang milik KL jangan di ganggu dan kami masih lihat pada tanggal 2 Desember 2024 uang Rp 30 Milyar masih ada di rekening RS tetapi pada tanggal 9 atau 10 Desember 2024 uang tersebut tiba-tiba sudah tidak ada di rekening RS
"Harus dari dasar laporan polisi KL yang di berikan tahukan kepada Maybank itu jangan langsung di ambil dong, sedangkan beberapa pihak dari Maybank berkata uang Rp 30 Milyar tetap aman", kata Benny
Maybank sepertinya mau cuci tangan terkait kejadian ini , padahal AS saat ini sudah terbukti telah menjadi tersangka, kata Benny
Jangan sampai bank yang sebesar Maybank ini mau mengalihkan kerugian kepada masyarakat lain,inikan seperti mengcoreng citra Baik Maybank sendiri dan seharusnya jika ada anak buah Maybank salah makanya Maybank bisa memperbaikin dari management, tata cara , perekutan karyawan dan lain-lain
Klien saya KL telah mengalami kerugian lebih besar dari Rp 30 Milyar karena ada kerugian bisnis dan sebagainya, jadi harus Maybank segera kembalikan uang KL secara utuh sebelum kami melakukan tuntunan hukum lebih jauh, tutur BennyJakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 2 tersangka kasus penipuan bisnis Handphone sebesar Rp 30 Milyar yang melibatkan oknum dari Maybank.
Sampai berita ini diturunkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan penyelidikan lagi secara detail terhadap kasus penipuan uang KL Rp 30 Milyar.
Kline saya KL telah mengalami kerugian lebih besar dari Rp 30 Milyar karena ada kerugian bisnis dan sebagainya, jadi harus Maybank segera kembalikan uang KL secara utuh sebelum kami melakukan tuntunan hukum lebih jauh, " Pungkas Benny.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/02/2025.