|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Ini Kata Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kemenhub Pihak Yang Harus Bertanggung Jawab Dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

 

Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini menjadi Dosen di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno mengatakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan di gerbang tol Ciawi 2 itu harus dilihat dari pihak yang bekerja sama dengan pengelola transportasinya atau pemilik transporter, di Jakarta, 09/02/2025. Dia menuturkan dalam UU No.22 Tahun 2009 itu sangat jelas diatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. @Sonny/Tajuknews/com/tjk/02/2025

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta - Hingga saat ini, banyak yang salah dalam memahami siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di gerbang tol Ciawi 2 yang terjadi baru-baru ini. Bahkan, banyak yang menyuarakan sopir dan produsen baranglah yang harus disalahkan. Benarkah demikian?


Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini menjadi Dosen di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno mengatakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan di gerbang tol Ciawi 2 itu harus dilihat dari pihak yang bekerja sama dengan pengelola transportasinya atau pemilik transporter.  “Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya baru-baru ini.


Dia menuturkan dalam UU No.22 Tahun 2009 itu sangat jelas diatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Dijelaskan, perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam transportasi adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang. “Jadi, pihak yang membuat perjanjian kerjasama itulah yang harus bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya jika terjadi pelanggaran ataupun kecelakaan seperti yang terjadi di gerbang tol Ciawi itu,” ungkapnya.

 

Karenanya, menurut Suripno, pemilik kendaraan atau perusahaan yang menguasai kendaraan (bila itu disewa), harus  bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan, pengujian kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.


Jika yang bekerjasama dengan operator logistik itu langsung pihak produsennya, Suripno menegaskan yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan itu adalah pihak produsennya dengan operator logistiknya. “Tapi, jika pihak produsen sudah menyerahkan urusan operator logistiknya kepada pihak lain atau bermitra dengan distributornya, berarti yang bertanggung jawab itu adalah distributor dengan operatornya,” ucapnya.


Artinya, lanjut Suripno, perintah untuk mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan dan ukuran yang dicantumkan dalam dokumen angkutan yang dibawa pengemudi itu berasal dari distributornya. “Jadi, kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerjasama dengan pemilik transporternya. Bila kendaraan milik distributor maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” tandasnya.


Dan untuk melihat lagi siapa yang lebih bertanggung jawab dalam terjadinya peristiwa kecelakaan truk barang itu, menurut Suripno, itu tergantung dari perjanjian kerjasamanya. Di antaranya terkait siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban memelihara kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, kewajiban melakukan uji berkala, bila melanggar ukuran kendaraan siapa yang bertanggung jawab, apakah modifikasi kendaraan atas perintah pemilik, perintah memuat atau mengangkut dalam dokumen muatan, dan lain-lain. “Jadi, semua itu harus dilihat juga dalam perjanjian kerjasama dengan pemilik angkutan barangnya,” katanya.


Sebelumnya, Direktur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin menyampaikan keprihatinannya bagi para korban kecelakaan. Tapi, dia menjelaskan Danone Indonesia sebagai produsen barang yang diangkut truk dalam peristiwa kecelakaan di gerbang tol Ciawi itu tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan pengangkut galon air mineral tersebut.


Menurutnya, peristiwa itu melibatkan sejumlah kendaraan, termasuk milik perusahaan transporter atau jasa angkut. Ditegaskan, transporter itu merupakan rekanan dari salah satu perusahaan distributor rekanan Danone. ”Jadi, baik perusahaan pengangkut maupun perusahaan distributor kami merupakan perusahaan independen. Tidak ada kaitan kepemilikan dengan PT Tirta Investama sebagai produsen produk Aqua,” tegasnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/02/2025.

Komentar

Berita Terkini