TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 2 tersangka kasus penipuan bisnis Handphone sebesar Rp 30 Milyar yang melibatkan oknum dari Maybank.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap tersangka pertama Rohman Setiawan (RS) di daerah Tegal,Jawa Tengah pada 27 Desember 2024 dan tersangka kedua Aris Setywan (AS) yang merupakan kepala cabang Maybank Cilegon pada saat itu telah ditangkap 1x24 jam sesuai gelar pekara di Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat ,kompol karyono mengatakan "untuk sementera ini telah menyita buku cek tunai, akad kredit Maybank, rekening koran a/n Aris Setiawan", ujarnya pada saat press conference di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (05/02/2025).
"Modus tersangka RS meminjam uang kepada Kent Lisandi (KL) untuk modal usaha sebesar Rp 30 Milyar tetapi faktanya uang itu tidak digunakan oleh RS untuk usaha tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi dan lain-lain, intinya semua yang dikatakan dan dijanjikan RS kepada KL merupakan rangkaian kata-kata bohong", kata Karyono
"RS mengatakan kepada KL jika uang modal usaha tersebut akan digunakan untuk proyek di Indosat dan saat ini pihak dari Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengirim Surat kepada Pihak Indosat dan pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih menunggu balasan surat dari Indosat", kata Karyono
"Sedangkan modus dari tersangka AS menyakinkan kepada korban KL bahwa uang yang ada pada RS akan aman sehingga KL percaya dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka RS", ucap Karyono
Kompol Karyono juga berkata jika "AS sendiri telah menerima hasil dari uang KL sebesar Rp 500.000.000".
"Uang yang diterima oleh RS sebesar Rp 500Juta di berikan kepada AS sebagai kepala cabang Maybank Cilegon pada saat itu, uang sebesar Rp 1.050 Milyar digunakan untuk memberi tanah dan bangunan, uang Rp 7 Milyar dibelikan 5 Kg Logam Mulia(LM) dan saat ini 1 Kg LM sudah kami sita, uang Rp 3 Milyar di bayarkan utang koperasi di Magelang, Rp 2 Milyar digunakan untuk bayar Utang di bank dan sisanya banyak digunakan untuk kepentingan pribadi dark RS" , ungkap Karyono
Untuk hukuman yang akan diterima, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sampai berita ini diturunkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan penyelidikan lagi secara detail terhadap kasus penipuan uang KL Rp 30 Milyar.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/02/2025.