|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kasus Penipuan Maybank 30 Milyar Tersangka R Tertangkap, Polisi Trus Kembangkan Penyidikan

Kuasa hukum korban Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes melakukan keterangan pers terakait penipauan yang dilakukan oknum Maybank dan  tersangka R telah tertangkap tetaplah Maybank harus juga ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan uang kliennya Kent Lisandi sebesar Rp 30 Milyar di Polres Jakarta Pusat, 09/01/2025. " Disini saya menduga Maybank ingin alihkan tanggung jawab, untuk itu saya meminta bantuannya kepada masyarakat atau nitizen untuk kita sama kawal kasus ini bersama," tambahnya.  Foto @Sonny-@Ran/Jurnalkata.Net/Jk/01/2025



TAJUKNEWS.COM/  Jakarta. - Kasus penipuan bisnis Handphone sebesar Rp 30 Milyar sudah mendapati titik terang pasalnya tersangka pada tanggal 27 Desember 2024 telah tertangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat 


Untuk diketahui, Kent Lisandi  pria asal Bandung, Jawa Barat ini telah menjadi korban penipuan dari Rohmat (R) Setiawan dan di duga juga melibatkan Aris Setyawan selaku kepala Maybank Cabang Cilegon hingga kerugiannya mencapai sebesar Rp 30 Milyar.


Atas kejadian yang menimpanya Kent pada 30 November 2024 membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 268‎4 / XI /2024 / SPKT / POLRES METRO JAKPUS / POLDA METRO JAYA.


Penetapan tersangka R tersebut sebagaimana Surat Pemberitahuan ‎Dimulainnya Penyidikan (SPDP) dari Polrestro Jakpus kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tertanggal 19 Desember 2024.

 

Dalam SPDP tersebut, Polrestro Jakpus menyampaikan telah menetapkan tersangka R berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ‎Nomor: SP.Sidik/667/XII/RES.1.9/Restro JP, tanggal 13 Desember 2024.



Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Dr. MUHAMMAD FIRDAUS, S.I.K., M.H menjelaskan terkait penangkapan dan modus penipuan yang telah dilakukan oleh tersangka R 


" Tersangka R tertangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 27 Desember 2024, Pada saat ini tersangka R sudah di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka R juga sedang dalam pemeriksaan untuk penyidik mengetahui kemana saja dari aliran dana Rp 30 Milyar" , ujar Firdaus pada saat ditemui oleh awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (09/01/2024)


Kuasa hukum korban Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes melakukan keterangan pers terakait penipauan yang dilakukan oknum Maybank dan  tersangka R telah tertangkap tetaplah Maybank harus juga ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan uang kliennya Kent Lisandi sebesar Rp 30 Milyar di Polres Jakarta Pusat, 09/01/2025. " Disini saya menduga Maybank ingin alihkan tanggung jawab, untuk itu saya meminta bantuannya kepada masyarakat atau nitizen untuk kita sama kawal kasus ini bersama," tambahnya.  Foto @Sonny-@Ran/Jurnalkata.Net/Jk/01/2025


Untuk diketahui, pada saat di tangkap bahwanya tersangka R sedang melakukan upaya untuk melarikan diri


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengjelaskan bagaimana modus penipuan  yang dilakukan oleh tersangka R kepada korban 


"Modus penipuan ini, dimana tersangka R menawarkan bisnis Handphone dengan korban dengan modal sebesar Rp 30 Milyar, kemudian korban transfer uang dari rekening BCA korban ke rekening Maybank milik tersangka R dengan perjanjian hanya untuk di showing saja", jelas Firdaus


Dan kemudian tanpa diketahui oleh korban pihak tersangka R telah melakukan pencairan dana dengan cara melakukan back to back kepada rekening istri tersangka yang berinisial S dan sehingga pada saat itu korban mengetahui bahwa uangnya sebesar Rp 30 Milyar sudah dicairkan, kemudian Korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, ungkap Firdaus


Untuk pasal yang di terapkan yang pertama terkait pasal pengaduan palsu yakni pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dengan acaman pidana selama 4 tahun, kata Firdaus


Dari hasil proses penyidikan yang kami lakukan bahwa uang sebesar Rp 30 Milyar tersebut sudah dicairkan semuanya dan saat ini kami juga masih melakukan pengembangan, ungkap Firdaus


Sedangkan untuk terkait dari pihak Maybank, pada saat ini masih kita dalami terkait kepala cabang saat itu dan kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan secara detail, kata Firdaus


Tetapi kami juga tidak menutup adanya kemungkinan diduganya keterlibatan dari pihak Maybank, untuk itu dari tim penyidik masih melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada Maybank terutama kepada kepala cabang pada saat itu, kata Firdaus


Untuk pemeriksaan kepala cabang Maybank akan dilakukan pada minggu depan dan terkait istri dari tersangka R masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tutur Fidaus 


Disini lain , kuasa hukum korban Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes walaupun tersangka R telah tertangkap tetaplah Maybank harus juga ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan uang kliennya Kent Lisandi sebesar Rp 30 Milyar


"Saya tetap meminta pertanggung jawaban dari Maybank karena diduga kuat harusnya uang klien saya utuh dan kembali sepenuhnya Rp 30 Milyar kepada Kent" , ujar Benny


Seperti yang saya sudah pernah jelaskan pinjaman uang ini hanya untuk showing saja, sesuai dengan perjanjian tidak boleh berkurang sedikitpun dan sesuai tanggal yang sudah ditentukan tetapi cek tersebut di tolak akibat dari Rohmat yang telah melaporkan bahwa buku cek nya hilang padahal diberikan kepada Kent


Karena tahu uang Rp 30 Milyar itu masih ada di bank, maka saya mengirim surat ke Maybank sekitar tanggal 2 Desember 2024 untuk meminta Rp 30 Milyar di blokir dan surat keterangan dari laporan kepolisian tetapi tiba-tiba kita cek tanggal 10 Desember 2024 itu dananya sudah tidak ada atau sudah dipindah bukukan, kata Benny


Disini saya menduga Maybank ingin alihkan tanggung jawab, untuk itu saya meminta bantuannya kepada masyarakat atau nitizen untuk kita sama kawal kasus ini bersama


Kita harus lihat setelah adanya pemeriksaan , kita mendapatkan informasi bahwa telah ada pengakuan dari tersangka R tanpa pengetahuan Kent adanya perjanjian kredit back to back dan dimana uang sebesar Rp 30 Milyar mengalir secara bertahap ke Rekening dari istri tersangka R


Sedangkan Kent tidak pernah mengetahui adanya perjanjian back to back dan jika uang jaminan Kredit Istri Tersangka R adalah Uang klien saya berarti perjanjian kredit back to back itu menjadi cacat hukum karena kepala cabang sendiri tahu perjanjian uang Rp 30 Milyar untuk showing, kata Benny


Melihat kejadian itu semua saya menduga adanya terlibatan kerjasama tersangka R  bersama oknum Maybank lain selain Aris terhadap penipuan uang Kent ini, tegas Benny


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2025.


Komentar

Berita Terkini