|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Tindakan KPU Bentuk Intervensi Berkedok Putusan MK 90

Usai sidang Prof. Gayus Lumbun di dampingi David Surya selaku kuasa hukum penggugat (PDIP) bertemu media doorstop di PTUN , Jakarta, 25/07/2024. Prof Gayus mengatakan," Ada beberapa hal yang penting yang di sampai oleh para saksi ahli. Yang pertama perbuatan onrechtmagite overheids jadi jelas dari kedua saksi ahli menyatakan seperti itu yang di lakukan oleh KPU. @Edi/Tajuknews.com/tjk/07/2024.



TAJUKNEWS.COM - Jakarta. Sidang yang mengagendakan mendengarkan dua (2) keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat, Kamis 25 Jui 2024 telah digelar, saksi ahli adalah Prof. Dr. H Abdul Latif., SH., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum) dan Dr. Teguh Satya Bhakti., SH.,MH, (Dosen Fakultas Hukum) keduanya  dari Universitas Krisnadwipayan (UNKRIS). 


Saksi ahli pertama yang didengarkan keahliannya iyalah Prof. Dr. H. Abdul Latif., S.H.,M.Hum dimana pada keterangan ahli Prof. Latif  banyak dicercar pertanyaan oleh kuasa hukum penggugat, tergugat dan kuasa hukum tergugat II Intervensi sehingga cukup memakan waktu sampai 3 -4 jam   lamanya sehingga sidang sempat di skor.


Setelah setengah jam kemudian sidang dibuka kembali oleh Joko Setiono sebagai ketua majelis hakim.


Adapun pertanyaan baik dari para kuasa hukum penggugat  maupun kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum intervensi terfokus pada legalitas (Legal Standing) Plt, kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini dan memutus, itu benerapa materi yang dipertanyakan pada saksi ahli (Prof. Latif). 


Keterangan ahli kedua Dr. Teguh Satya Bhakti pada keterangan  tertulisnya Teguh menyatakan diantaranya, Penerbitan Surat No.1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindak lanjut putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 oleh KPU, tidak relevan dengan permasalahan faktual terhadap keadaan hukum pasca putusan MK, sampai pada Pengajuan surat permohonan harmonisasi rancangan perubahan peraturan KPU terhadap surat a quo Dirjen peraturan perundang - undangan KemenkumHAM RI belum dapat menindaklanjuti karena KPU belum melampirkan hasil  konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah sebagai syarat di lakukannya harmonisasi rancangan perubahan PKPU. 


Dan tindakan KPU yang menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo dan Gibran mencerminkan ketentuan pasal di atas, karena hal - hal sebagai berikut, a. KPU RI yang hanya menegakkan prosedur formil pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, namun mengenyampingkan aspek materiilnya. b. KPU RI menerbitkan pedoman teknis terlebih dahulu, sementara payung hukumnya belum di ubah, c. KPU RI hanya menyandarkan tindakannya pada putusan MK 90.


Bahwa tindakan - tindakan KPU yang demikian dapat di pastikan sebagai bentuk intervensi KPU RI yang berkedok sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan MK No.90.


Dalam sidang Prof. Gayus Lumbun di dampingi David Surya selaku kuasa hukum penggugat (PDIP)  di PTUN , Jakarta, 25/07/2024. Prof Gayus mengatakan," Ada beberapa hal yang penting yang di sampai oleh para saksi ahli. Yang pertama perbuatan onrechtmagite overheids jadi jelas dari kedua saksi ahli menyatakan seperti itu yang di lakukan oleh KPU. @Edi/Tajuknews.com/tjk/07/2024


Usai sidang Prof. Gayus Lumbun di dampingi David Surya selaku kuasa hukum penggugat (PDIP) mengatakan," Ada beberapa hal yang penting yang di sampai oleh para saksi ahli. Yang pertama perbuatan onrechtmagite overheids jadi jelas dari kedua saksi ahli menyatakan seperti itu yang di lakukan oleh KPU, Terang Prof. Gayus


Yang kedua adalah Legal Standing, bagaimana kuasa hikum para tergugat ini sah apa tidak kehadirannya, alasannya karena dia (para kuasa hukum tergugat) di tunjuk oleh Plt, yang seharus kuasa itu diberikan oleh ketua devinitif bukan Plt, ujarnya.


Sementara itu David Surya salah satu tim kuasa hukum penggugat menindaklanjuti pembicaraan Prof. Gayus.


Ada beberapa hal yang di sampaikan Dr. Teguh Satya Bhakti saat didengarkan keahliannya," Sebagaimana kopetensi mengenai onrechtmagite overheids ini hanya ada di PTUN, perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan ketika ini diterima, di adili oleh pegadilan TUN, itu merupakan sesuatu yang sudah seharusnya terjadi dan bukan seolah - olah bukan menjadi yang tidak wajar, tapi ini sesuatu yang wajar dan terjadi, ucapnya.


Lebih lanjut David mengatakan," Dr. Teguh menyatakan bahwa korektif justice, bahwa apa yang kita lakukan adalah hal baru dan kebenaran ini harus diperjuangkan dan kalau tidak di perjuangkan maka kebenaran itu akan diam begitu saja, dan kewenangan PTUN ini memeriksa dan mengadili melawan KPU ini tidak boleh di tutup tapi tetap harus diakui kewenangannya. Tuturnya.


Dan keterangan para ahli ini kami menyambut positif yang kita ajukan pada persidangan hari ini, Kamis (25/07/2024), tutup David Surya.


Edi/Tajuknews.com/tjk/07/2024.

#ptun #kpu #gayuslumbun

Komentar

Berita Terkini