|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Prof Gayus Lumbun Pertanyakan Legal Standing Pejabat Plt

 Prof Gayus Lumbun ketika hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 12 Juli 2024.  Memberikan keterangan pers, Prof Gayus menyatakan telah memberikan bukti sebanyak dua puluh (20) dalam prosesi sidang, kemudian KPU 18 bukti, lalu intervensi sebanyak 30 bukti. @Edy/Tajuknews.com/tjk/07/2024.

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Usai sidang Prof Gayus Lumbun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memberikan keterangan Pers, Prof Gayus menyatakan telah memberikan bukti sebanyak dua puluh (20) dalam prosesi sidang, kemudian KPU 18 bukti, lalu intervensi sebanyak 30 bukti.


"Tapi yang menarik adalah soal Legal Standing dari penerima kuasa KPU yang ketuanya di berhentikan dengan tidak hormat, lalu oleh karena itu kami sampaikan kepada majelis hakim PTUN untuk mendapat kepastian, apakah legal standing yang di ganti oleh pejabat yang lain sebagai Plt itu bisa mewakili persoalan yang kami ajukan gugatan, tanyanya. di Jakarta, 12/07/2024.


Menurut Prof Gayus, " Kenapa karena  jenis wewenang pemberi kuasa itu kan dalam arti butif, dan artibutif itu artinya Undang - undang (UU) yang diberikan kuasa untuk hadir untuk kepentingan sebuah perkara, bukan delegasi atau mandat yang diberikan begitu saja diberikan ke pengganti, pungkasnya.


Lebih lanjut Prof Gayus mengatakan," Ini kan masalah kewenangan UU, di UU itu apakah di kenal Plt dan sebagainya, itu mesti jelas yang lainnya adalah bahwa apakah spirit dari pengganti sama dengan pemberi kuasa yang asli, pandangan kami yang tentu ingin tahu bahwa hakim harus memutuskan legal standing itu diberikan oleh pengganti dari tergugat yang lama yang di pecat dengan tidak hormat itu mempunyai nilai hukum yang sama, tutup Prof. Gayus Lumbun.


Di tempat yang sama David Surya  mengatakan," terkait soal status Plt  Ketua KPU sebenarnya Plt Ketua KPU tidak pernah ada istilah itu dan tidak dikenal, di UU 2017 tentang Pemilu, jadi yang di kenal hanya Ketua KPU tidak ada lagi istilah Plt Ketua KPU, lalu muncul tiba - tiba  di PKPU NO.2/2022 istilah tersebut, itu yang kami sampaikan pada majelis hakim bahwa Plt Ketua KPU legal standing harus di buktikan, tegas David Surya pada awak media.


Sidang pembuktian yang di hadir penggurus partai berlambang moncong putih ini di antaranya Prof. Gayus Lumbung, SH.,MH, David Surya, Eko Puspitoyono, Marulli Tua Sinaga, dan Alfon Kusuma.


Sidang perkara No. 133/G/2024/PTUN Jakarta akan di lanjutkan pada Kamis mendatang tanggal 18 Juli 2024 denagn agenda sidang Tambahan bukti dari pihak penggugat.


@Edi/Tajuknews.com/tjk/07/2024.

#legalstanding #ptun #gayuslumbun

Komentar

Berita Terkini