TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Usai sidang putusan perkara No. 523/G/2023/PTUN Jakarta, antara Warga Jln. Gorontalo, Kel. Sungai Bambu, Jakarta Utara (Penggugat) melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara sebagai tergugat, dan Kepolisian RI selaku tergugat II Intervensi yang telah di menangkan penggugat (Warga).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, ketuk palu hakim yang diketahui Arifuddin.
Minggu, 14 Juli 2024 yang di koordinir oleh mantan polisi berpangkat Komisaris Besar ( Kombes) Purn. Budi Wardoyo sebanyak 75 warga mengadakan pertemuan membicarakan permasalahan banding yang dilakukan oleh para tergugat, Jakarta, 16/07/2024.
Ditemui usai rapat pertemuan dgn warga Renny selaku kuasa hukum warga (Penggugat) mengatakan,"
banding kemarin pihak tergugat mengajukan beberapa bukti memori bandingnya salah satunya daftar nominatif bangunan yg dimiliki oleh Dephankam/ABRI berisi lajur-lajur Asrama Polri. Terdapat banyak tulis tangan dan tidak ditandatangani dan tidak diregistrasi juga tidak di beri materai/legalisir, sebagaimana yang telah di tentukan dalam peraturan proses banding.
"Yang kedua selain terdapat banyak coretan-coretan dan tulisan tangan Didalam memori banding tergugat intervensi juga mempermasalahkan Peraturan Kepolisian RI Nomor. 13 Tahun 2018 tentang perumahan dinas/asrama/mes makanya saya selaku kuasa hukum mempertanyakan apakah dia (Tergugat II intervensi) sudah melaksanakan ketentuan dlm perkap tersebut ?
Selama ini Tergugat intervensi apakah sudah berbuat sesuai dengan peraturan ini untuk pembayaran PBB, listrik, dan PAM, itu mereka tidak lakukan, semuanya warga yang membayar, Pungkas Renny
Lebih lanjut Renny mengatakan," masing-masing warga yg tinggal di sini ada 100 lebih. baik PBB, PLN, Air semua warga yang membayar jadi tidak sesuai apa yang dia sodorkan bukti tersebut pada proses banding, tuturnya.
"Dan atas bukti itu kita patahkan, karena memang tidak ada bukti - bukti sama sekali dia (Tergugat intervensi).
itu saja bukti yang diberikan oleh Mabes Polri tidak diregistrasi banyak coretan tulisan tangan Tulisan tangan yang di tambahkan semuanya Menurut saya tidak sah karena aturannya dalam persidangan bukti-bukti itu harus distempel di kantor pos dan di legalisir.
Bisa dilihat tulisan tangan ini. itu ada tambahan - tambahan, dan yang dibicarakan memori banding itu-itu saja dan tidak menjawab apa yang kita gugat, dan mereka itu tidak menjawab gugatan Kita/warga yg sebenarnya banyak materi yg harus dijawab, tutup Renny.
Sementara tergugat satu daam hal ini Kakantah Jakarta Utara tidak memberikan memori bandingnya, karena pada saat kita menerima putusan tanggal 24 Mei putusan itu Kantah Jakut diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding dan 7 hari utk mengajukan memori bandingnya, tetapi Tergugat tgl 16 baru mengirimkan kontra memory banding terhadap putusan ptun yg seharusnya Memori banding terhadap putusan PTUN dikirim tanggal 15 mei ucap Renny.
Namun PTUN Jakarta mengganggap tidak ada dan tidak diverifikasi karena memang sudah terlambat sstu hari.
lalu untuk pembuktian dibanding ini pihak penggugat sendiri terus melakukan upaya, tegasnya.
Ditemui ditempat yang sama Budi Wardoyo mengharapkan warga yang masih mengharapkan perkara ini dapat dimenangkan sampai inkrah, kita harus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak warga RT 5 dan RT 14 RW 01 Kelurahan Sungai bambu jadi kita bersama bagaimanapun ini kita punya surat-surat baik dari pelabuhan, terus udah gitu kita ada data warga yang sudah punya sertifikat ada 7 bahkan 8 itu yang sudah sertifikat di lingkungan kita ini.
Lanjut Budi" Sekarang sudah terjadi Satu tingkatan di awal gugatan sudah di kabulkan lalu lawan banding dan masih ada satu tingkatan lagi kasasi, mari warga kita menuntut hak - hak kita, himbau Budi.
Sementara dalam proses banding di PTTUN Jakarta telah diregistrasi perkara No. 320/B/2024/ PTTUN Jakarta.
@Edi/Tajuknews.com/tjk/07/2024.
#ptun #gorontalo #kakantah