Burhanuddin Zein, S.H.M.H "
Meminta Menteri Dalam Negeri RI, Untuk Menolak Pengunduran Diri Pj.Gubernur Papua Selatan"
*Burhanuddin Zein : Mendagri Harus Menolak Pengunduran Diri Pj.Kepala Daerah Untuk Maju Pilkada*
TAJUKNEWS.COM/Jakarta- Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri perihal pengunduran diri bagi penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota yang akan ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif dalam Pilkada serentak 2024.
Hal ini yang menjadi polemik terkait, Berkenaan dengan Pengunduran diri Pejabat Gubernur Provinsi Papua Selatan pada tanggal 1 Juli 2024, yang mana dalam konfrensi Persnya, Pj Gubernur tersebut mengatakan telah menyurati Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia perihal permohonan mengundurkan diri sebagai Pj Gubernur Papua Selatan.
"Menurut penjelasannya, Surat Permohonan Pengunduran Diri tersebut per tanggal 1 Juli 2024,
"Burhanuddin Zein,S.H. M.H Burhanuddin Zein,SH MH, Akademisi/Dosen Senior Hukum Tata Negara Universitas Musamus, Merauke, Papua Selatan di Jakarta ( 10/7/2024), mengatakan, "Saya sebelumnya telah menyurati secara resmi Bapak Mendagri RI, dengan Surat tertanggal 24 Juli 2024 perihal Penyampaian Telaah /Kajian Hukum terhadap Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah dengan tujuan ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah pada tahun 2024.
"Mendesak Bapak Mendagri RI, untuk mencabut Surat Edaran Mendagri yang hari ini dijadikan dasar pengunduran diri Pj.Gubernur Papua Selatan," ujarnya.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan," Sebagai Pengajar Hukum Tata Negara dan juga sebagai Anak Negeri - Anak Berdarah Keturunan Suku Marind Gebze Auwabalek, menyikapi Pengunduran diri Pj.Gubernur Papua Selatan Dr.Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, maka saya kembali menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Menteri Dalam Negeri RI, untuk segera mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor.100.2.1.3/2314/SJ. Tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024,
Karena Surat Edaran tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 2 Huruf q Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2017 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 8 Tahun 2024.
2. Bahwa dasar hukum yang menjadi pertimbangan terbitnya Surat Edaran tersebut sangat tidak tepat.
3. Bahwa Menteri Dalam Negeri harus mampu memahami terlebih dahulu, mana ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan seorang ASN mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah dan mana ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang melarang seorang Penjabat Kepala Daerah yang mengundurkan diri dari jabatanya dengan tujaun untuk mecalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
4. Bahwa apabila yang dimaksudkan oleh Mendagri adalah seorang ASN yang mau mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, maka pertimbangan hukumnya wajib berdasarkan pada :
a. Ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon ; dan
b. Sesuai juga perintah Undang – Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawa Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
c. Hak ASN untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah jelas dijamin oleh ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang – Undang 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
5. Bahwa penerapan ketentuan hukum pada point nomor (4) a,b,c, tidak dapat diterapkan atau dijadikan dasar pertimbangan untuk memperbolehan seorang ASN yang adalah Penjabat Kepala Daerah, karena secara secara lex specialy sudah ada ketentuan yang bersifat khusus ( pengecua lian ) yang melarang, dan bahkan pasal tersebut sengaja diadakan oleh kehendak pembentuk Undang-dengan tujuan mencegah Seorang Penjabat Kepala Daerah baik itu Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
6. Berdasarkan pemahaman penerapan ketentuan hukum di atas, maka saya meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI, untuk menyatakan dengan tegas bahwa, pengunduran diri Pj.Gubernur Papua Selatan Dr.Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Teknis Pemilukada yaitu Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2017 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 8 Tahun 2024.
7. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI, untuk menyatakan dengan tegas bahwa, pengunduran diri Pj.Gubernur Papua Selatan Dr.Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, tidak diterima atau ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2017 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 8 Tahun 2024.
8. Menteri Dalam Negeri RI, memerintahkan kepada Pj.Gubernur Papua Selatan Dr.Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, sebagai Aparatur Sipil Negara / Pegawai Negeri Sipil, untuk kembali menjalankan tugas, dan tetap berpegang teguh dan setia pada Sumpah Jabatan yang diucapkan ketika dilantik untuk kedua kalinya sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan pada tanggal 10
Nopember 2023, dengan berkomitmen sepenuh hati dan konsisten menjalankan Tugas, Fungsi dan Kewenangan sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan.
9. Menteri Dalam Negeri RI, segera melakukan Evaluasi Kinerja Pj.Gubernur Papua Selatan Dr.Ir. Apolo Safanpo, ST, MT selama 2 ( dua ) tahun menjabat, yang tidak fokus dan dan tidak konsisten menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana yang telah diatur dengan jelas dalam Pasal 9 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan,
Sebagaimana telah dikatakan oleh Anggota DPR RI dari Komisi II, yang terhormat Bapak Junimart Girsang, yang dilansir oleh salah satu Media Online Tribun Papua. ( https://papua.tribunnews.com/2024/06/04/tamparan-keras-komisi-ii-dpr-ri-ke-pemprov-papua-selatan-junimart-apa-kerja-pj-selama-ini).
10. Bahwa saya meminta Menteri Dalam Negeri RI, segera membentuk Tim dan melakukan Audit Internal, terkait dengan Penggunaan Pembiayaan Pembangunan Daerah Otonomi Baru.
Hal ini saya ajukan untuk merespon positif sikap tegas yang terhormat Bapak Yoseph Yolmen selaku Ketua / Anggota Badan Pengawas Pecepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), yang menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi anggaran pembangunan di Provinsi Papua Selatan,
11. Bahwa setelah Pj. Gubernur Papua Selatan mendaftakan diri pada beberapa partai, di antaranya ; Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Demokrat setelah bulan April 2024, yang kemudian berlanjut dengan berburu rekomedasi partai ke Jakarta, sesungguhnya yang bersangkutan telah menggunakan jabatan dan fasilitas dalam aktifitas politik praktisnya.
Karena secara nyata Pj.Gubernur Papua Selatan ini telah berjalan dengan kapasitas ganda dan juga perilaku ganda, satu sisi hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai Penjabat Gubernur, satu sisi lagi hadir sebagai Bakal Calon Gubernur,
"Patut diduga selain menyalahgunakan jabatan juga terindikasi dan patut diduga ada penggunaan anggaran daerah DOB, yang terserap dalam setiap progran strategis dari setiap OPD Provinsi Papua Selatan yang terindikasi dan patut diduga telah disalah gunakan untuk dan dalam rangka pencuri start melakukan kampanye terselubung, " Jelasnya.
Menteri wajib mencabut Surat Edaran tesebut, dan menolak Permohonan Pengunduran diri Penjabat Gubernur Papua Selatan.
"Dan memerintahkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas Penjabat Gubernur termasuk memfasilitasi pelaksanaan Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang definitif di Papua Selatan, sesuai Amanah/Perintah Pasal 9 Ayat 5 UU Nomor. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
12. Bahwa secara pertanggungan jawaban keilmuan, maka saya siap untuk menjelaskan dan mendapatkan penjelasan resmi dari Kemendagri.
"Saya telah melayangkan surat pemohonan AUDENSI kepada Mendagri RI dan juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tertanggal 8 Juli 2014,"tutur Burhanuddin.
"Dan saya dengan penuh keyakinan hati, haqqul yakin, ainul yakin, bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri akan memahami persoalan ini, dan tetap bertindak sesuai Peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagai Pejabat Negara dan sebagai Negarawan Sejati," ungkapnya.
"Semoga Allah SWT Senantiasa. "Menyertai dan Selalu Membimbing Bapak Menteri dan seluruh Jajaran Kemendagri dalam pelaksanan Tugas, Fungsi dan kewenangan sehari-hari, Amiiin," Pungkas Burhanuddin.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2024.
#kemendagri #bawaslu #kpu #papuaselatan #pilkadaserentak2024