TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"Melalui kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air, Presiden berharap THR dan Gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan emembantu percepatan pemulihan ekonomi nasional, " Ucap Joko Widodo, di Istana Merdeka Jakarta, 14/04/2022.
Dalam ketentuannya lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ke-13 tersebut akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
Melalui yang bersumber dari keuangan APBN dan peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Sumber: Setpres