TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Niat baik dan indah Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo yang melihat banyak rakyat Indonesia yang berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah tertuang dalam keputusan Presiden RI tentang perumahan untuk rakyat.
Hal ini di sambut baik oleh pihak pengembang- pengembang Indonesia yang memiliki rasa cinta terhadap rakyat untuk turut membantu, salah satunya PT Lestari Pembangunan Jaya, di Ambon (Maluku).
" Kami ingin membantu mayarakat MBR ini Khususnya PNS di Ambon( Maluku) untuk memiliki rumah," ujar Betty.
Betty Patty Kaihatu Direktur PT Lestari Pembangunan Jaya selaku pengembang perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah( MBR) di jakarta ( 4/10/21) mengatakan," kami menyambut baik niat bapak Presiden yang cemerlang dan indah tersebut".
" Kami mendapat jatah untuk membangun rumah 4.000 unit dan kami telah membangun 2.500 unit dari tahun 2016 sampai tahun 2021 belum di bayar oleh bank pelaksana pembayaran yakni BRI," terang Betty.
Kami sudah rugi ratusan milyar dan kami sudah hampir atau mungkin di pailitkan karena kami harus membayar cicilan dana yang kami pakai atas pembangunan ini yang sampai sekarang kami belum di bayar .
Dalam melakukan pembangunan untuk Perumahan Masyarakat berpenghasilan Rendah kami telah melalui 4 tahapan yakni 1. Persiapan 2. Pra kontruksi 3. Kontruksi dan 4.paska kontruksi.
Kami memiliki bukti- bukti semua perjanjian kerjasama baik dengan Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kami Sudah menghadap kepada Presiden RI dan menghadap ke Mentri PUPR dan Dirjen Pembiayaan Infrastuktur,
Untuk menyelesaikan hal ini, dan sudah turun Instruksi agar permasalahan ini di selesaikan.
"Kami sudah menghadap kepada bapak Kapolri untuk menindak secara hukum oknum- oknum yang melakukan penyalahgunaan proses pencairan dana," kata betty.
Syarat Bank pelaksana adalah Bank Umum yang mengajukan surat pernyataan minat untuk menjadi bank pelaksana penyalur subsidi KPR MBR yang di tujukan kepada Menteri PUPR ( Dirjen Pembiayaan Infrakstruktur) dengan mengajukan semua persyaratan dari bank pelaksana tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan bersama antara Dirjen Pembiayaan dan Bank, maka Dirjen mengeluarkan Rekomendasi kepada PPDPP( Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan) untuk melaksanakan PKS( Perjanjian Kerjasama) dengan BRI, dengan tugas untuk menyalurkan anggaran dana subsidi KPR untuk membayar kepada pelaksana pembangunan yakni pengembang.
" pada kenyataan dana yang sudah turun dari pusat untuk proses pembiayaan pembangunan perumahan MBR ini, kami selaku pengembang belum di bayar," terang betty.
" Semoga Ide cemerlang dan Indah dari bapak Presiden Joko Widodo ini , agar Masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah dapat terwujut, serta oknum- oknum yang melakukan kecurangan ( korupsi) ini dapat di tindak sesuai hukum yang berlaku di negeri yang kita cintai," pungkas Betty.
@Sonny/ Tajuknews.com/tjk/ 10/21