TAJUKNEWS.COM, Bogor - Adanya isu- isu yang berkembang tentang memperpanjang massa bakti jabatan Presiden 3 periode banyak beredar di masyarakat. DPD ( Dewan Pertimbangan Daerah) menolak dengan pasti terjadinya masa jabatan presiden 3 periode.
" Amandemen UUD 45 sudah di lakukan beberapa kali dan sejak jaman Orde Baru dan Era Reformasi massa jabatan Presiden cuma dua periode, ini merupakan kesepakatan dan konsensus Nasional yang sudah di rumuskan melalui tuntutan Reformasi dan Amandemen UUD 45," ujar Kaban di Bogor, 27/09/2021.
DR.H. MS Kaban sebagai seorang yang sudah malang melintang dalam dunia perpolitikan Tanah Air dengan berbagai jabatan yang pernah di pegangnya mengatakan " Sebenarnya persoalan massa jabatan tidak urgen, tidak ada relevansinya terhadap bagaimana kehidupan kita bernegara".
" Munculnya isu 3 periode jelas tidak ada urgensinya dan relevansinya saat ini.
Penjelasan lebih jauh DPD menolak sebenarnya suatu penetapan yang keliru, seharusnya DPD memperjuangkan pasal pertanggung jawaban Presiden dalam Sidang Istimewa atau Sidang Umum MPR.
Jika Presiden ingin mengahiri masa jabatannya mesti ada pertanggung jawaban, dengan itu masyarakat bisa menilai apakah layak untuk di lanjutkan jabatannya, atau ada agenda- agenda yang mesti jadi perioritas yang mesti dievaluasi, jika ingin tampil lagi sebagai Presiden.
" Amandemen yang kita lakukan beberapa waktu lalu (era awal reformasi) kebablasan dan harus di kembalikan pasal mengenai pertanggung jawaban Presiden," Imbuh Kaban.
" Harapannya DPD dan seluruh anggota DPR serta MPR harus mulai berpikir kedepannya Presiden mesti ada pertanggung jawabannya dari semua kebijakan- kebijakan yang di lakukannya," pungkas Kaban.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2021.