|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

DPP FSPTI-KSPSI Bersama TKBM Bersinergi Dengan Pemerintah Dukung Perubahan Demi Kemajuan Pelabuhan

Pembahasan terkait Koperasi TKBM Pelabuhan dalam pembahasan Nasional Logistik Ekosistim (NLR) ini  menjadi perhatian penting bagi Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan Serikat Pekerja FSPTI-KSPSI yang menaungi Tenaga Kerja  Bongkar Muat di Pelabuhan, di Jakarta, 22/09/2021. Inkop TKBM Pelabuhan bersama FSPTI-KSPSI telah menyampaikan masukan-masukan terkait Koperasi TKBM dengan rencana pemerintan untuk Nasional Logistik Ekosistem.@Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2021.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. | Pemerintah saat ini merathon menyiapkan program Nasional Logistik Ekosistem (NLR) yang dikomandoi oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Salah satu bidang yang inten dibahas adalah kepelabuhanan. Terkait bidang kepelabuhanan ini, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan sebagai pengelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan juga menjadi desas desus perbincangan yang intens dibicarakan dibeberapa rapat terkait Nasional Logistik Ekosisten tersebut. 


Pembahasan terkait Koperasi TKBM Pelabuhan dalam pembahasan Nasional Logistik Ekosistim (NLR) ini  menjadi perhatian penting bagi Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan Serikat Pekerja FSPTI-KSPSI yang menaungi Tenaga Kerja  Bongkar Muat di Pelabuhan. Hal ini, berdasarkan info yang didapat akan ada perubahan format pengelolaan tata kelola TKBM di pelabuhan.


Menyikapi hal ini, Ketua DPP FSPTI-KSPSI H. M. Nasir mengatakan,"Kami sangat mendukung rencana pemerintah dalam melakukan perubahan untuk kemajuan pelabuhan. Apalagi terkait dengan rencana pemerintah untuk menata perkembangan dan kemajuan pelabuhan serta menekan biaya logistik secara nasional."Tegas H. M. Nasir yang juga menjabat wakil ketua Inkop TKBM Pelabuhan, di Jakarta, 22/09/2021.


Pembahasan terkait Koperasi TKBM Pelabuhan dalam pembahasan Nasional Logistik Ekosistim (NLR) ini  menjadi perhatian penting bagi Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan Serikat Pekerja FSPTI-KSPSI yang menaungi Tenaga Kerja  Bongkar Muat di Pelabuhan, di Jakarta, 22/09/2021. Inkop TKBM Pelabuhan bersama FSPTI-KSPSI telah menyampaikan masukan-masukan terkait Koperasi TKBM dengan rencana pemerintan untuk Nasional Logistik Ekosistem.@Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2021.


Namun terkait dengan tata kelola pengelolaan TKBM di pelabuhan, H. M Nasir menjelaskan,"Pemerintah dalam hal ini Pembina Koperasi TKBM di pelabuhan dalam hal ini Kementerian Perhubunhan, Kemenaker dan Kemenkop tentunya harus objektif dalam memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan operasional Koperasi TKBM pelabuhan sebagai pengelola TKBM di pelabuhan."Tegasnya.


Lebih lanjut H. M. Nasir menjelaskan, "Hal ini penting agar eksistensi Koperasi TKBM di pelabuhan tidak dianggap sebagai institusi yang selalu diposisikan pada persoalan yang membuat biaya tinggi, dwilling time dan bahkan rendahnya produktifitas bongkar muat di pelabuhan." Tegas H. M. Nasir. 


Pembahasan terkait Koperasi TKBM Pelabuhan dalam pembahasan Nasional Logistik Ekosistim (NLR) ini  menjadi perhatian penting bagi Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan Serikat Pekerja FSPTI-KSPSI yang menaungi Tenaga Kerja  Bongkar Muat di Pelabuhan, di Jakarta, 22/09/2021. Inkop TKBM Pelabuhan bersama FSPTI-KSPSI telah menyampaikan masukan-masukan terkait Koperasi TKBM dengan rencana pemerintan untuk Nasional Logistik Ekosistem.@Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2021.


Sehubungan dengan persoalan yang disampaikan tersebut, Pengurus Inkop TKBM Pelabuhan dan Pengurus DPP KSPSI FSPTI melakukan road show ke pembina Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi. 


Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Inkop TKBM Pelabuhan Agoes Budianto. Agoes mengatakan,"Inkop TKBM Pelabuhan bersama FSPTI-KSPSI telah menyampaikan masukan-masukan terkait Koperasi TKBM dengan rencana pemerintan untuk Nasional Logistik Ekosistem. Intinya kita hanya meminta pemerintah tetap memperhatikan Koperasi sebagai pengelola TKBM di pelabuhan bagian dari implementasi perlindungan terhadap koperasi yang merupakan soko guru ekonomi bangsa tentunya dan kita percaya bahwa pemerintah hadir untuk melindungi koperasi dan ini telah dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperssi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah."Tegas Agoes.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2021.



Komentar

Berita Terkini