TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis kembali pernyataannya sehubungan dengan adanya isu miring seputar Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon Polikarbonat (PC) atau galon guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu. Dalam rilis terbarunya itu, BPOM menegaskan bahwa air minum dalam kemasan galon guna ulang itu masih aman untuk dikonsumsi.
Dalam menyatakan keamanan produk galon guna ulang itu, BPOM juga tidak asal-asalan tapi didasarkan atas beberapa alasan kuat dan kajian dari pakar. Beberapa alasan BPOM dan kajian pakar untuk menyatakan AMDK galon guna ulang itu aman di antaranya:
1. BPOM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat pada tahun 2021 ini. Hasil uji terhadap sampling menunjukkan bahwa migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA yang dapat ditoleransi tubuh manusia adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).
2. BPOM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi.
3. Adanya kajian pakar yang mengatakan bahwa BPA itu tidak larut dalam air, sehingga kecil kemungkinan BPA bermigrasi ke air yang ada dalam kemasan galon guna ulang.
4. BPOM secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) dan berbagai jenis kemasannya. Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.
Nah, berdasarkan alasan-alasan itulah, BPOM dalam rilis terbarunya baru bisa menyimpukan bahwa penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon AMDK masih aman digunakan oleh masyarakat.
Dalam rilisnya, BPOM juga mengatakan terus melakukan review standar dan peraturan yang telah ditetapkan bersama dengan pakar di bidang keamanan air dan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk standard kemasan AMDK dan label galon. Review dilakukan berdasarkan kajian ilmiah terkini dan perkembangan kondisi di Indonesia sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi dan efektivitas penerapan standar dan peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam rilisnya itu, BPOM menegaskan bahwa semua kemasan pangan yang tidak memenuhi semua persyaratan tersebut dapat mempengaruhi keamanan pangan. Termasuk juga kewajiban industri kemasan untuk menerapkan peraturan terkait Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang yang ditetapkan dan diawasi oleh Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.
Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.
Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Dr. Eko Hari Purnomo, sebagaimana dilansir dari media terkait BPA dalam galon guna ulang AMDK menyampaikan bahwa ditinjau secara ilmiah tidak mungkin ada migrasi atau perpindahan BPA dari kemasan galon ke dalam airnya. Menurutnya, hal itu mengingat BPA itu tidak larut dalam air. BPA ini hanya larut dalam pelarut organik seperti alkohol, eter, ester, keton, dan sebagainya.
“Itulah alasannya kenapa sangat kecil kemungkinan terjadinya migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam galon guna ulang yang berbahan Polikarbonat (PC),” tukasnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juli/2021.