|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kepala Desa Asep Supini Meminta, " Bahwa Hukum Harus di Tegakkan Agar Rakyat Tak Jadi Korban "

Kepala Desa Asep Supini yang berperkara dengan pihak leasing, di Pengadilan Negeri Bekasi, 23/06/2021. di Damping Kuasa hukumnya , Rinaldi Hamzah, SH dan staf kades Pak Cecep pihaknya merasa kecewa terhadap sidang mediasi tidak ada titik temu Sebagai Nasabah dan merangkap Kepala Desa menyatakan tuntutan, bahwa hukum harus di tegakkan di Indonesia. @Iran/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021. 


 TAJUKNEWS.COM,  Bekasi. - Banyak permasalahan di pembiyaan kredit motor ataupun mobil ini akan menjadi catatan di lembaga hukum terkait aturan fidusia bahwa , "Seperti diketahui, pengujian UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia oleh MK ini memunculkan putusan MK No 18/PUU-XVII/2019, yang akhirnya mempersyaratkan mekanisme baru dalam proses eksekusi.

Setiap pihak yang berperkara di pengadilan selalu berharap akan adanya hasil dari tiap sidang yang di lakukannya.

Begitu pula yang di alami oleh pihak Kades Asep Supini yang berperkara dengan pihak leasing, di Pengadilan Negeri Bekasi.

Menurut Asep Supini Di PN Bekasi ( 23/06/21)," Sidang Mediasi hari ini selesai dan kami kecewa, pihak leasing hanya di wakilkan kuasa hukumnya tidak ada pihak managament yang hadir, kuasa hukum tidak dapat memberikan jawaban atas tuntutan kami".

" Bentuk kekecewaan kami di dasarkan bahwa pihak leasing hanya berpedoman pada aturan kesepakatan antara nasabah dan leasing, pihak leasing tidak melihat bahwa Pemerintah Pusat sudah menghimbau dalam masa pandemi semua masyarakat atau semua warga harus patuh dan taat pada hukum, kesepakatan antara nasabah dan leasing bukan menjadi dasar hukum yang kuat dalam masa pandemi ini," terang Asep.


"Keputusan Majelis Hakim Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak leasing," ujar Asep.


Sebagai Nasabah dan merangkap Kepala Desa menyatakan tuntutan, bahwa hukum harus di tegakkan di Indonesia, Pemerintah mempunyai hukum yang harus di patuhi warganya dengan mutlak, karena Pemerintah di pilih oleh Warga dan Sah secara hukum.

Rizaldi Hamzah dari AMN & Partners Yang merupakan Kuasa hukum Asep Supini mengatakan," Pihak leasing melakukan penarikan secara sepihak, di tengah masa Pandemi ini".


Kepala Desa Asep Supini yang berperkara dengan pihak leasing, di Pengadilan Negeri Bekasi, 23/06/2021. di Damping Kuasa hukumnya , Rinaldi Hamzah, SH dan staf kades Pak Cecep pihaknya merasa kecewa terhadap sidang mediasi tidak ada titik temu Sebagai Nasabah dan merangkap Kepala Desa menyatakan tuntutan, bahwa hukum harus di tegakkan di Indonesia. @Iran/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


" Pihak leasing tidak melihat Instruksi Bapak Presiden RI, bahwa tidak boleh penarikan oleh pihak leasing di masa pandemi, nasabah harus di beri kelonggaran," ujar Aldi.

" UU Fidusia No 42 tahun 1999 Menyatakan pihak leasing harus menerbitkan surat sertifikat jika ingin melelang barang dan itupun harus ada kesepakatan antar debitur dan kreditur, yang sebelumnya sudah ada keputusan dari pengadilan setempat, jika tidak ada hal tersebut maka pihak leasing telah melakukan perbuatan sewenang- wenang," terang Aldi.

" Semoga Semua pihak Menjunjung tinggi Hukum dan Keputusan Pemerintah, begitu pula pihak Pengadilan menegakkan Hukum yang setegak- tegaknya, jangan sampai Hukum itu Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas," pungkas Asep.


Ran/ Aktuil/06/21

Komentar

Berita Terkini