TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Sidang perkara No. 235/G/2020/PTUN Jakarta antara H. Muhammad Arsyad Cannu dan Daniel Rigan sebagai penggugat memberi kuasa kepada Rudi Alfonso Law Firm, yang terdiri dari Rudy Alfonso, S.H., M.H, Robinson, S.H., M.H. Dasril Affandi, S.H., M.H. Syahrizal Zainuddin, S.H. Meltssa Christianes, S.H., M.H. Azvant Ramzi Utama, S.H. Bagus R.P. Tarigan, S.H. Stenly Sahetapy, S.H, Yeremia Vito Matasak, S,H., M.H. Indra Pratama, S.H. Engkus Kusma, S.H.
Melawan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI (KemenkumHAM) sebagai tergugat, dan Adek Erfil Manurung selaku
tergugat II Intervensi.
Kamis, 29 april 2021 sidang yang
mengagendakan saksi ahli dari penggugat dan saksi fakta dari tergugat II
intervensi. Dalam sidang itu H. Muhammad Arsyad Cannu dan Daniel Rigan
(Penggugat) menghadirkan saksi ahli Dr. Hotma Sibue dari universitas Pancasila
yang hadir untuk didengarkan keterangan ahlinya di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta, 29/04/2021.
"Menurutnya DR, Hotma Sibue telah mengartakan, " Bahwa H. Muhammad Arsyad Cannu dan Daniel Rigan melakukan upaya gugatan ke PTUN Jakarta karena gugatan di dasari surat pembekuan dan pemberhentian Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Periode 2014-2019 yang dikeluarkan oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih dan hal tersebut penggugat juga telah melaporkan kepada tergugat (KemenkumHAM).
Namun, terkesan tidak ada respon dari tergugat maka jalan satu-satunya penggugat melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas obyek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 tentang Persetujuan perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah PutihTanggal 20 September 2020 agar Pengadilan dapat membatalkan dan mencabut obyek sengketa tersebut.
Pada awalnya Perkumpulan
Organisast Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Nomor: 09, yang dibuat dihadapan Notaris Tintin Surtini, S.H.,M.H.,
M.Kn., tertanggal 5 November 2014, dan telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Surat No:
AHU-00887.60.10.2014 tertanggal 24 Desember 2014,dengan susunan Badan Pengurus
periode Tahun 2014-2019 sebagai berikut, Ketua Umum : Adek Erfil Manurung, S,H.
Sekretaris Jendral : lr. Eko Soetlkno, dan Bendahara Umum Minardi Wiguna.
Bahwa dalam perjalanan masa
kepengurusan Badan Pengurus Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah
Putih Periode 2014-2019, Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi
Masyarakat Laskar Merah Putih telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:
015/MTDP-LMP/IX/2019 tentang Penetapan Skorsing Ketua Umum dan Badan Pengurus
Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode
2014-2019 tertanggal 27 September 2019.
Bahwa atas tindak lanjut Surat
Keputusan sebagaimana yang menyatakan, Bahwa
oleh karena Kepengurusan
Ketua Umum dan Badan Pengurus Perkumpulan organisasi Masyarakat Laskar Merah
Putih Periode 2014-2019 telah diberhentikan dan dibekukan, maka atas kewenangan
Majelis Tinggi Dewan Pendiri sebagaimana di atas, Majelis Tinggi Dewan Pendiri telah
melaksanakan Musyawarah pada tanggal 03 November 2019 serta mengeluarkan
Keputusan-keputusan sebagai berikut:
Majelis Tinggi Dewan Pendiri
Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor: 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang Pembekuan Ketua Umum dan Badan
Pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Periode
2014-2019 tertanggal 02 Oktober 2019, yang pada pokoknya memutuskan dan menetapkan:
Memberhentikan Saudara Adek Efril
Manurung sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putihdan Membekukan Badan
Pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih
Periode 2014-2019. Segala bentuk Kegiatan Saudara Adek Erfil Manurung dan Badan
Pengurus Markas Besar LMP Periode 2014-2019 diluar tanggung jawab dari
Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.
"Dalam persidangan, Kamis 29/4/2020 di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur, dihadiri massa dari dua kubu masing-masing baik itu dari penggugat maupun dari pihak tergugat II intervensi yang mendapat penangganan khusus dari Polres Jakarta Timur mengerakan Tim Tindak dan mobil Baracuda dengan tujuan pengamanan untuk mencegah dan mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan akan terjadi.
Sementara dalam petitumnya
penggugat dalam penundaan. Mengabulkan penundaan yang dimohonkan penggugat, dan
Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik
lndonesia Nomor:AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan
Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih
tertanggal 30 September 2020 selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai ada
putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atau
sampai dengan adanya Penetapan lain yang mencabutnya.
Sidang perkara No. 235/G/2020/PTUN Jakarta yang diketuai Sutiyono akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Mei 2020 dengan agenda penyempurnaan bukti surat dari para pihak.
Dalam pokok perkara , "Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya,. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun
2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi
Masyarakal Laskar MerahPutih tanggal 30 September 2020, Mewajibkan Tergugat
untuk mencabutSuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
lndonesia Nomor: AHU-000978.AH.0'1.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan
Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih
tertanggal 30 September 2020.
Agar tidak terjadi segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh tergugat II intervensi dengan ini penggugat mengajukan permohonan penundaan obyek sengketa, adapun penggugat alasan memohon penundaan karena apabila obyek sengketa telap dijalankan selama proses persidangan a quo dan sampai belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan sangat sulit untuk mengembalikan apa yang telah dilaksanakan berdasarkan obyek sengketa tersebut. Obyek sengketa tergugat telah dipakai untuk kepentingan yang merugikan penggugat, "Pungkasnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/May/2021.