|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polres Bandara Bekuk Komplotan Pemalsu Materai , " Rugikan Negara Rp37 Miliar "

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pemalsuan itu diketahui setelah tim dari Polres Bandara Soetta, 17/mARET/2021. Petugas menangkap 6 orang pelaku. Sementara 1 orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO). Para pelaku yang diamankan di Bekasi, Jawa Barat ini berinisial SNR, WID, SNK, BST, HND, ASR dan satu pelaku berstatus DPO dengan inisial MSR. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.

 


TAJUKNEWS.COM
, Tanggerang.  - KEPOLISIAN Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Polda Metro Jaya mengamankan komplotan pemalsuan materai. 
Petugas menangkap 6 orang pelaku. Sementara 1 orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO). Para pelaku yang diamankan di Bekasi, Jawa Barat ini berinisial SNR, WID, SNK, BST, HND, ASR dan satu pelaku berstatus DPO dengan inisial MSR.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pemalsuan itu diketahui setelah tim dari Polres Bandara Soetta mencurigai adanya pengiriman barang berupa materai ke berbagai wilayah pada tanggal 7 Maret 2021.

“Berawal dari kecurigaan itu, petugas pun melakukan pemeriksaan hingga diketahui bila barang tersebut palsu,” kata Yusri di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu, 17 Maret 2021.


Lanjutnya, dari hasil penyelidikan diketahui bila ada praktik pembuatan materai palsu yang mana dalam hal ini, pemalsuan dilakukan pada materai 10000 dan juga 6000.

“Mereka ini kita akui cukup canggih, karena memalsukan materai 10000 padahal, materai ini baru beredar pada Januari 2021, tapi sudah dipalsukan,” ujarnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pemalsuan itu diketahui setelah tim dari Polres Bandara Soetta, 17/mARET/2021. Petugas menangkap 6 orang pelaku. Sementara 1 orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO). Para pelaku yang diamankan di Bekasi, Jawa Barat ini berinisial SNR, WID, SNK, BST, HND, ASR dan satu pelaku berstatus DPO dengan inisial MSR. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.

 



Bisnis pemalsuan materai ini pun telah berjalan selama 3,5 tahun dengan pemalsuan pertama dilakukan pada materai 6000.

“Mereka sudah lama berbisnis hal ini dan sangat merugikan negara. Bila ditotal, kita telah rugi sebanyak Rp37 miliar,” ungkapnya.


Saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara para pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini