|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Bos Bongkar Muat Ditipu Miliaran Rupiah Soal Pembelian Unit Dump Truk

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) H. Muhammad Fuadi itu mengalami kerugian sekitar 7,3 miliar,Kasus pun dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Utara. Kini perkara itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/03/21) kemarin. 
PT.KMA melakukan pengajuan kredit kendaraan operasional 10 Unit kendaraan Dump Truck dengan tujuan sebagai penunjang operasional perusahaan pada proyek di Lampung.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Pengusaha bongkar muat menjadi korban penipuan dengan modus pemalsuan atau duplikasi tanda tangan. Akibatnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) H. Muhammad Fuadi itu mengalami kerugian sekitar 7,3 miliar. 


Korban, H. Muhamad Fuadi melaporkan perkara tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan bernomor LP/1115/V/2019/RJS dengan terlapor Tadjudin Ius dan Nur Kholik. Kasus pun dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Utara. Kini perkara itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Gambir. 


"Seharusnya hari ini, Rabu 10 maret 2021 agenda sidang pemeriksaan saksi korban, atas nama Haji Muhamad Fuadi, itu merupakan klien saya. Pak Haji Muhamad Fuadi itu adalah komisaris di PT TJM dan PT Kesara Mahadana Akshaya (PT KMA) serta Ketum APBMI," ungkap Kuasa Hukum korban, Dominikus Darus SH di Jakarta Pusat, Rabu (10/03/21) kemarin. 


Menurut Dominikus, perkara ini bermula ketika PT KMA melakukan pengajuan kredit kendaraan operasional 10 Unit kendaraan Dump Truck dengan tujuan sebagai penunjang operasional perusahaan pada proyek di Lampung. Namun pihak leasing PT ASF belum bisa memenuhi permohonan kredit yang diajukan PT KMA dikarenakan perusahaan tersebut baru berdiri 1 (satu) tahun dan belum memenuhi unsur kelayakan sebagai pemohon kredit. 


Agar terpenuhnya kelayakan permohonan kredit dapat dikabulkan pihak leasing, sambungnya, PT ASS meminta salah satu perusahaan penjamin agar bisa disetujuinya permohonan kredit kendaraan 10 unit dump truk tersebut. Dan PT Tubagus Jaya Maritim (TJM) diajukan sebagai perusahaan penjamin.


Terlapor Tadjuddin Ius yang saat itu sebagai Direktur PT TJM menandatangani perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi disertai lampiran surat persetujuan Komisaris PT TJM (H. Muhamad Fuadi). Namun tanda tangan Muhammad Fuadi diduga dipalsukan dengan terlapor Tadjudin Ius. 


Bahkan Muhamad Fuadi selaku Komisaris PT TJM itu juga tidak pernah mengetahui pengambilan 10 unit Dumptruck oleh Direktur PT TJM saat itu (Tadjuddin Ius). Kemudian BPKB dan STNK 10 unit Dumptruck dibuka atas nama PT KMA dimana tanda tangan Dewan Komisaris PT KMA juga diduga dipalsukan.


"Klien kami merasa tidak pernah melakukan tanda tangan pengajuan kredit tersebut, dan ini jelas pemalsuan data dan termasuk pidana atas pasal 263. Untuk meyakinkan pemalsuan itu, kami juga telah melakukan uji lab," jelasnya. 


Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri (Labkrim), lanjutnya, diketahui bahwa tanda tangan Muhammad Fuadi non identik. "Tanda tangan klien kami diduga dipalsukan," ujarnya.


Namun, agenda sidang yang memasuki tahap pembuktian saksi dari korban ini kembali ditunda hingga pekan depan. Menanggapi adanya penundaan sidang tersebut, korban H. Muhammad Fuadi berharap kepada hakim dan jaksa agar memberikan keadilan bagi dirinya. Karena dirinya ingin memberikan pembelajaran bagi terdakwa yang juga merupakan adik kandungnya sendiri. 


"Harapan saya bermohon kepada pak hakim dan jaksa. Apa susahnya (terdakwa) minta maaf yang tulus. Akibat kejadian itu, saya alami kerugian 7,3 miliar. Artinya kalau ini bebas, siapa yang mau tanggung jawab? karena itu tanda tangan palsu," tutupnya.


Untuk diketahui, pelapor dan terlapor merupakan dua saudara kandung yang berseteru hingga ke meja hijau. Keduanya merupakan pengusaha di bidang logistik. Jabatan terakhir terlapor Tajuddin Ius sebagai Presiden Direktur PT Qualifa Badui Logistics.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Maret/2021.


Komentar

Berita Terkini