TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) adalah salah satu organisasi advokat dari delapan organisasi advokat, dalam proses pembentukan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) yang terdapat dalam Bab Xll Ketentuan Peralihan, Pasal 32 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
"Sesuai dengan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, mengenai pengangkatan Advokat, maka HIMPUNAN ADVOKAT/PENGACARA INDONESIA (HAPI) sebagai Organisasi Advokat yang diakui oleh Undang-undang No. 18 Tahun 2003, maka menjadi salah satu konsentrasi HAPI untuk membentuk Advokat-advokat yang berkualitas dan handal.
"Kami hari ini HAPI DKI Jakarta pengambilan sumpah dan pengangkatan anggota sebanyak 30 orang dan kita juga sangat berterimakasih pada Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta, dikarenakan kondisi Covid-19 bisa melaksanakan dengan baik dan lancar Alhamdulillah, " Ujar Maria Salikin, SH Ketua Harian DPP HAPI di Pengadilan Tinggi Jakarta, 18/12/2020.
30 Advokat di sumpah dan pengangkatan advokat untuk menjadikan Advokat yang berkualitas, handal dan mempunyai spesialisasi tersendiri. |
Kita dari HAPI turut ikut serta dalam program yang salah satunya membentuk Advokat yang berkualitas juga Advokat yang handal didalamnya, juga mempunyai spesialisasi tersendiri HAPI pada khususnya, dan saya berharap HAPI kita semakin bagus kedepannya dan juga semakin handal," Tutur Maria.
Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, hal tersebut agar terselenggaranya upaya penegakkan supremasi hukum di Indonesia dan HAPI tentunya ingin berperan aktif dalam membentuk Advokat sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1).
"Walau saat ini HAPI melihat seakan akan semua orang berbondong-bondong menjadi advokat, namun dimana pun seorang advokat beracara baik litigasi maupun non litigasi tetap harus mempertahankan officium nobile karena Advokat sebagai profesi yang mulia.
"HAPI berharap advokat HAPI adalah advokat yang tidak takut untuk membela kebenaran dan keadilan.
Karena Advokat harus bisa menjadi suara untuk keadilan dan bernyali untuk keadilan karena tidak hanya bisa bersuara tanpa ada nyali utk mengemukakan keadilan, jadi inilah yang harus dimilki oleh seorang Advokat saat ini dan di era ini, khususnya untuk Advokat HAPI.
"Akhir kata, selamat menjalankan profesi advokat dengan penuh semangat dan kesenangan karena Kesenangan dalam menjalankan tugas memberikan kesempurnaan dalam pekerjaan.
Sementara DKI Jakarta telah membuat rencana-rencana untuk mengadakan seminar, dan program pelatihan untuk selanjutnya itu telah di susun oleh Ibu Ketua DPP HAPI DKI Jakarta, HAPI saat ini juga melakukan masalah Pilkada, Tuturnya.
"Saat ini HAPI kita sudah terlaksana 28 DPD yang bergabung,vdan HAPI sudah berdiri tahun 1993 dan kita akan terus melakukan pembentukan-pembentukan di seluruh Indonesia pastinya.
Kita berharap Advokat HAPI menjadi yang berkualitas, handal dan berani menyuarakan keadilan, walaupun itu sendiri namun kebenaran itu pasti akan terdengar kita berharap Advokat HAPI seperti itu berani menyuarakan keadilan, " pungkasnya.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/20.