Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR), Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D. saat kunjungan kerja untuk sumber daya air. Foto; SDA. PU ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2020. |
TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) fokus untuk mengerjakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perizinan sebagai turunan dari RUU Cipta Kerja yang saat ini lagi dibahas Tim Panja di Baleg DPR. Sementara RPP turunan UU No.17 tentang Sumber Daya Air (SDA) untuk sementara ditunda dulu pengerjaannya.
“Pembahasan RPP Undang-Undang SDA ditunda dulu karena batas waktu kan sampai dengan Oktober 2021. Penyusunnya tetap jalan, tapi pembahasan detail antar K/L ditunda. Kami lagi fokus untuk RPP Perizinan untuk turunan RUU Cipta Kerja,” ujar Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Ir. Charisal Akdian Manu, M.Si, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, pentingnya RPP Perizinan ini diprioritaskan terlebih dulu karena PP ini harus sudah ditetapkan satu bulan setelah RUU Cipa Kerja disahkan. “RUU Cipa Kerja kan akan merevisi UU 17 tentang Perizinan, makanya dibutuhkan PP-nya yang lebih mendesak,” kata Roga, sapaan akrab Sesditjen SDA.
Ditanya hal-hal yang krusial yang akan dibahas dalam RPP Perizinan itu, Roga megatakan itu terkait dengan masalah pengusahaan dan penggunaan air.
Sebelumnya, Roga pernah mengatakan pembahasan RPP UU.17 Tahun 2019 tentang SDA akan melewati tiga tahapan sebelum disahkan pada 16 Oktober 2021 mendatang. Ketiga tahapan itu meliputi tahap pertama di internal Ditjen SDA dan Ditjen Cipta Karya dengan melibatkan akademisi, kedua di internal Kementerian PUPR, dan ketiga tahap harmonisasi dengan melibatkan praktisi, akademisi, asosiasi, dan lain-lain..
Mengenai urutannya, Roga mengatakan bahwa untuk pengusaha swasta dan perorangan itu berada pada urutan paling terakhir dengan kajian yang ketat.
Pembahasan RPP turunan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air di internal Kementerian PUPR ditargetkan selesai pada Desember 2020.
Ada 4 RPP turunan UU No.17 Tahun 2019 tentang SDA yang akan dibuat, yaitu RPP Pengelolaan Sumber Daya Air ( PSDA), RPP Sumber Air (PP SA), RPP Irigasi yang akan dibahas di Ditjen SDA, serta RPP Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM) yang dibahas di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Industri sangat berharap Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis UU No.17 Tahun 2019 tentang SDA ini dapat segera diselesaikan agar mereka memiliki kepastian usaha. Utamanya, terkait perijinan pengusahaan air yang hingga saat ini dikabarkan masih mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR dan Menteri ESDM, tapi dalam pelaksanaannya di lapangan tidak dilaksanakan Pemerintah Provinsi. Akibatnya, beberapa pengusaha AMDK di daerah mengalami kesulitan untuk memperpanjang izin SIPA. Hal ini dialami oleh anggota Aspadin Riau dan Kalimantan.
Saat masalah itu ditanyakan kepada Staf Ahli Bidang Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi Tim Panja RUU Cipta Kerja dari Pemerintah, Elen Setiadi, dia mengatakan bahwa masalah perizinan itu masih dibahas lagi di RUU Cipta Kerja bersama Baleg DPR. “Ini kan masih kita bahas dulu di RUU Cipta Kerja. Untuk sementara, mereka (para pengusaha AMDK) kan bisa menggunakan PP yang lama. Prosedurnya tetap seperti biasa. Pemerintah daerah tidak boleh tidak memberikan perizinan atau perpanjangan izin itu. Tetap masih sesuai dengan prosedur yang sekarang,” tukasnya di sela-sela Rapat Kerja dengan Baleg, Selasa (8/9).
Menurut Elen, peraturan-peraturan ekisting masih tetap bisa berlaku sampai RUU Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU. Jadi tidak boleh ada alasan dari Pemprov untuk tidak mau menerbitkan izin perpanjangan SIPA. “Ini kan belum selesai RUU-nya. Jadi sebelum diundangkan, tetap berlaku yang ada dong,” pungkasnya.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2020.