TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Salah satu kejahatan yang sangat diwaspadai oleh semua orang adalah ketika menjadi nasabah di salah satu bank. Seperti yang terjadi pada puluhan bahkan sampai ratusan remaja atau warga yang ada disekitar Jakarta.
Diantara para remaja tersebut dari informasi yang disampaikan Gerai
Hukum kepada Redaksi semuanya terjebak dalam lingkaran kredit Fiktif di
Bank BUMN. Dari informasi yang didapat redaksi remaja yang meminta
advokasi kepada Gerai Hukum itu terjebak kredit fiktif yang diduga ada
manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi.
Menurut Arthur Noija , sekitar 50 orang sudah meminta advokasi kepada
Gerai Hukum, mereka terlibat dalam dugaan kredit fiktif yang diajukan
PT Jazmina Asri Kreasi (Jaztel) kepada pihak Bank BRI dengan jenis
produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) karyawan.
“Meskipun nama Bank tersebut terkenal dan sudah terpercaya, kita harus kritis setiap melakukan transaksi. Semua
orang harus kita curigai, meskipun itu para karyawan bank sekalipun,”
ujar Arthur Noija selaku Ketua Tim Gerai Hukum saat ditemui di
kantornya,Senin 29 juni 2020.
Gerai Hukum juga menambahkan sudah melayangkan surat somasi kepada PT
Jaztel dan Bank BRI terkait dengan permasalahan ini. Dengan nomor surat
somasi ke I , No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 6 mei 2020 dan Somasi ke 2
No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 3 juni 2020.
“Sebagaimana yang kita ketahui
bahwa data pribadi nasabah diketahui oleh pihak bank. Sebab itu para
nasabah butuh perlindungan,” ujar Arthur.
Dari jawaban dua surat somasi yang dilayangkan pihak Gerai Hukum
kepada BRI dijawab oleh pihak BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang
dengan No.B/261/KC-V/AQ/06/2020 untuk jawaban Somasi ke I dan jawaban
somasi ke II dengan No.B/2664/KC-V/OPS/06/2020.
Surat somasi Bank BRI yang dilayangkan via pos dan diterima para korban pada bulan februari tahun 2020 (foto : Redaksi) |
Dari jawaban surat dua somasi tersebut pihak BRI tetap meminta
pertanggung jawaban atas tunggakan sisa kredit pinjaman dan tidak kaitan
hukum dengan PT Jaztel dengan BRI , karena kreditur sudah dianggap
karyawan PT Jaztel.
“BRI tetap menolak permintaan Gerai Hukum atas klien kami untuk
mengeluarkan surat lunas dan tetap akan mengirimkan surat somasi atas
tunggakan pinjaman yang ada, karena alasan BRI , klien kami merupakan
hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja,” jelas Arthur.
Menurut Arthur, kejahatan di Bank ialah kejahatan yang digolongkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi yang
memuat sanksi-sanksi pidana. Dalam pasal 49 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
Gerai Hukum siapkan tiga pengacara untuk advokasi para korban kredit
fiktif ini diantaranya Hendri Wilman, Sakti Ajie dan Arthur Noija.
Sementara itu Redaksi coba menemui beberapa korban dugaan kredit
fiktif yang juga klien dari Gerai Hukum untuk mengkonfirmasi lebih
lanjut. Diantaranya tiga anak remaja itu yang masih berumur 19 s/d 20
tahun saat kredit diajukan oleh PT Jaztel tahun 2018.
Saudara kembar bernama Fauzan dan Fauzi serta Fahmi ungkapkan
mengetahui PT Jaztel di wilayah Mangga Besar, Tamansari , Jakarta Barat
karena ada informasi pekerjaan. Lantas ketiga orang tersebut dari
pengakuannya mendatangi PT Jaztel.
“Saya dapat info dari teman ada pekerjaan untuk dipinjam jasanya,
saya dan anak lain akhirnya ikut dan disuruh datang lagi untuk
melengkapi persyaratan dengan membawa KTP, NPWP dan KK, setelah itu
diajak untuk membuka rekening di Bank BRI,” ucap Fauzi dan Fauzan saat
ditemui Redaksi pada Rabu 1 juli 2020 di Jakarta.
Hal yang sama juga dialami Fauzan dengan tunggakan pinjaman sebesar Rp.120 jutaan dan Fahmi Rp.100 jutaan.
“Begitu juga dengan korban lain yang sama nilainya sekitar Rp. 100
jutaan dan masih ada sekitar 40 an orang yang masih kami advokasi, dan
pertanyaannya apakah wajar anak yang lulus sekolah menengah atas tahun
2017, kemudian bekerja dan ditahun 2018 menerima pinjaman Rp. 500 juta,
dan pihak Bank analisa kreditnya bekerja atau tidak , itu jadi
pertanyaan kami ” sambung Hendri Wilman selaku kuasa korban pada Rabu 1
juli 2020 saat di wawancara Redaksi.
Diungkapkan Fauzan , Fauzi dan Fahmi ketiganya sebelumnya diarahkan
untuk mengikuti arahan staf PT Jaztel ketika sampai di Bank BRI Kantor
Cabang Jakarta , Tanah Abang.
“Saya berangkatnya bukan dengan saudara saya jadi dipisah dalam satu
mobil, dan gak kenal sekitar 4 orang didalam mobil, jadi katanya nanti
sampai BRI tanda tangan aja gak usah tanya terus di foto, habis itu
balik lagi ke Mangga Besar ,” ungkap Fauzi.
Diceritakannya juga saat ke Bank BRI untuk buka rekening tabungan.
Namun buku tabungan dan ATM tidak diberikan dan ditahan staf PT Jaztel
yang mengantarnya.
“Tabunganya gak dipegang, katanya dipegang pihak PT , anak yang lain
juga sama jadi ikut aja,dipikir akan dikasih sampai saat ini gak dikasih
, malah taunya sekarang dapat surat somasi dari BRI belum bayar kredit
senilai Rp.420 juta, sebelumnya waktu itu saya tanya katanya aman dan
gak masalah,” cerita Fauzi.
Terkait hal ini Redaksi pun coba menghubungi pihak Bank BRI Cabang
Tanah Abang tapi belum bisa ditemui, begitupun Redaksi coba menghubungi
pihak kantor pusat BRI belum mendapatkan jawaban dan nomor kontak untuk
melakukan konfirmasi.
“Dari informasi yang dihimpun Gerai Hukum korban terjebak dugaan
kredit fiktif ini sekitar 270 an orang, dan masih terus didalami dan
pihak Gerai Hukum juga terus melakukan upaya hukum agar keadilan
berpihak pada rakyat, bukan penjahat berkerah putih,” Pungkas Hendri.