TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.
Demikian bunyi Pasal 8 huruf a pada kode etik “Officium Nobile” atau profesi terhormat para Advokat di Indonesia. Hal inilah Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) memperluas organisasinya ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.
"Kepengurusan Peradmi di tingkat daerah terus bertambah dari minggu ke minggu, beberapa waktu lalu Peradmi DPW Provinsi Banten telah terbentuk," Ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Peradmi, Ade Muhamad Nur di Banten, 20/06/2020.
"Kepengurusan Peradmi di tingkat daerah terus bertambah dari minggu ke minggu, beberapa waktu lalu Peradmi DPW Provinsi Banten telah terbentuk," Ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Peradmi, Ade Muhamad Nur di Banten, 20/06/2020.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADMI membentuk dan menyerahkan SK Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradmi Tangerang Raya, Provinsi Banten, yang dilaksanakan di aula sekretariat DPD PERADMI Tangerang Raya.
“Walau saat ini kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peradmi mampu perluas kepengurusannya di daerah-daerah lain, baik itu tingkat DPW atau Provinsi maupun tingkat daerah (DPD),” ujar Ade Muhamad Nur yang didampingi Ketua Umum DPP Peradmi, Prof. Dr. Suhendar, SH., P.hD.
"Ade Muhamad Nur kelahiran Kota Tidore Kepulauan itu memaparkan, dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).
"Ade Muhamad Nur kelahiran Kota Tidore Kepulauan itu memaparkan, dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).
“Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak,” tegas Ade Muhamad Nur yang juga pendiri PERADMI.
“Mudah-mudahan kita semua terus berdo’a agar wabah virus yang mematikan itu segera musnah, dan agenda kegiatan yang utamanya PKPA dapat kita laksanakan lagi,” cetus Suhendar kepada media
Sementara itu Ali Mitro sebagai Ketua PERADMI DPD Tangerang Raya mengungkapkan, bahwa advokat harus mempunyai keterampilan tinggi dalam menelaah suatu kasus yang sedang ia hadapi. Advokat harus mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisa kasus tersebut dan juga harus selalu peka terhadap situasi atau kondisi dengan cepat, cermat, dan tepat terutama berkaitan dengan pengambilan keputusan.
“Untuk menempuh pendidikan tinggi hukum dan mengikuti profesi advokat (PKPA) yang tentunya harus dilakukan oleh organisasi advokat, jadi Peradmi yang bisa bekerjasama dengan institusi lain untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat,” tegas Ali Mitro.
Sedang Prof. Dr. Suhendar menyatakan, dengan terbentuknya Peradmi di Tangerang Raya, tentunya tak lepas dari kesuksesan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang pertama beberapa bulan yang lalu sebelum mewabah Covid-19," Pungkas Suhendar.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2020.