TAJUKNEWS.COM, Jakarta. Sidang lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa diduga dilakukan terdakwa R Azhari.
R Azhari meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak melanjutkan kasus ini. Sebab, kata dia, seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena substansi dan pokok perkara kasus sama seperti disidangkan di PN Bekasi, tahun 2019.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan persidangan karena dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada serta terkesan dakwaan jaksa dipaksakan untuk melakukan persidangan di Jakarta Selatan," ungkap Azhari usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).
Dia menyatakan asus ini pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutus perkara ini tidak dapat dilanjutkan
"Perkara ini pernah disidangkan di PN Bekasi dan majelis hakim menolak dakwaan jaksa. Sehingga, jaksa naik banding dan Pengadilan Tingkat Banding menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi," ungkap dia.
Bahkan, dia berani menyatakan persidangan ini tidak layak disidangkan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perkara ini sebenarnya nebis in idem. Artinya melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali," terang Azhari.
Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Florensani, Susana Kendenan SH, dan akan dilanjutkan Selasa (16/6/2020) dengan agenda jawaban dari JPU.
Kronollogi ini, diklaimnya bermula dari penolakan Joko Nirmala Baika selaku Direktur utama PT Nexon Indonesia. Joko Nirmala Baika, kata dia, menolak membayar utang kepada PT Karya Telindo Nusantara.
"Saya sudah melaporkan oknum jaksa yang diduga ada permainan dari Joko Nirmala Baika, agar jaksa terus menyidangkan kasus ini. Sehingga, Joko Nirmala Baika punya alasan untuk tidak membayar utangnya karena masih ada polemik atau masalah di PT Karya Telindo Nusantara," pungkas Azhari.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2020.