|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

PSBB Kota Depok dan Bekasi Diterapkan Rabu, Polda Metro Jaya Akan Tambah Jumlah Cek Poin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ada 33 cek poin yang kita siapkan saat penerapan PSBB di Jakarta. Di  Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2020). Tapi nanti akan ditambah dan akan diperlebar lagi, karena Depok dan Bekasi itu masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Guffee/Tajuknews.com/tjk@/04/2020.



TAJUKNEWS COM, Jakarta. - Polda Metro Jaya memastikan akan menambah jumlah cek poin sejalan rencana diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok dan Bekasi selain di Jakarta.

Cek poin dibuat untuk memantau pelanggar PSBB yang akan diterapkan di Bekasi dan Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Saat ini ada 33 cek poin yang kita siapkan saat penerapan PSBB di Jakarta. Tapi nanti akan ditambah dan akan diperlebar lagi, karena Depok dan Bekasi itu masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2020).

Namun saat ini, jelasnya, cek poin tambahan itu belum dibuat.

"Sekarang kan belum, tetapi rancangan itu sudah ada dan sudah kita buat. Kenapa? karena memang baru rencana diberlakukan dan baru mau di sosialisasikan. Nanti hari Rabu baru dibuat, saat diterapkan PSBB di kedua wilayah tersebut," ucap Yusri.

"Tugasnya apa di cek poin tersebut? Untuk memantau pergerakan moda transportasi yang ada apakah sudah sesuai dengan aturan PSBB," tuturnya.

Lanjutnya, selain itu penambahan cek poin juga akan dilakukan di Tangerang di bawah Polda Banten.

"Tangerang Kota maupun Tangerang Selatan juga akan nanti bertambah lagi," ujarnya.

Menurut Yusri, penindakan dan pemantauan juga dilakukan dengan patroli bersama antara Polri, Satpol PP dan Dishub.

"Patroli yang menemukan pelanggaran PSBB kita berikan teguran sebelum penindakan," pungkasnya.

PSBB maksimal di tiga kota Jabar, sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal akan diterapkan di tiga kota, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

Penerapan PSBB maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi akan mulai Rabu (15/4/2020) yang bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Emil mengatakan, PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar tiga wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran (dilansir dari Kompas.com).

"PSBB maksimal salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata Emil dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

Khusus dua wilayah lainnya, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB maksimal hanya diterapkan pada kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah Covid-19.

"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi tersebut memutuskan PSBB terbagi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai zona menengah," ungkap Emil.

Teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB dan izin mengangkut penumpang bagi ojek online akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.

"Sanksinya kami serahkan kepada Wali Kota dan Bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi Wali Kota dan Bupati, termasuk yang ojol juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak atau barang saja. Itu diserahkan ke Wali Kota dan Bupati," ujar Emil.

Status PSBB resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

Status PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

Kementerian Kesehatan dakam hal ini menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.(Guffe).

Tak hanya PSBB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi Jawa Barat, kawasan Tangerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI juga akan diterapkan PSBB dikarenakan sudah mulai masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

(Guffe/Tajuknews.com/tjk@/04/2020).
Komentar

Berita Terkini