|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembobol Bank, Total Kerugian Rp.22 Miliar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana mengungkap kasus pembobol bank dari tiga komplotan yang berbeda dengan total kerugian mencapai Tm Rp.22 miliar. Loby Diskrikumum Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
 pembobol perbankan asal Sumatera Selatan ini secara acak melakukan pengisian deposito menggunakan virtual account pada sebuah aplikasi. Guffee/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobol bank dari tiga komplotan yang berbeda dengan total kerugian mencapai TmRp.22 miliar.

Memanfaatkan perbaikan data berkala atau maintenance pada
sebuah bank swasta nasional, kelompok pembobol perbankan asal Sumatera Selatan ini secara acak melakukan pengisian deposito menggunakan virtual account pada sebuah aplikasi miliknya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana dalam keterangannya mengatakan, Pengisian virtual account tersebut dilakukan berkali kali tanpa mengurangi saldo rekening milik pelaku, namun yang yang disasar dan terkuras justru uang bank. Loby Diskrikumum Pokda Mereo Jaya, Jumat (6/3/2020).

Kasus berawal dari laporan sebuah bank yang mengalami kerugian hingga Rp.22 milyar lebih akibat dibobol dengan cara pengisian deposito menggunakan virtual account dan kartu kredit.

Menurut Kapolda, atas dasar  laporan tersebut Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak dengan mengerahkan 60 personel dan dibantu 40 personel dari Polda Sumatera Selatan. Tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku di wilayah Palembang.

Selain mengamankan tujuh pelaku pembobol bank, polisi punb menangkap 2 pelaku pembobol kartu kredit. Pengungkapan pembobol kartu kredit tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya salah satu daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang beberapa waktu lalu.

Dari para pelaku, polisi mengamankan dua buah senjata api jenis revolver berikut peluru, berbagai HP, buku tabungan, kartu ATM dan kartu kredit. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 362, 372 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2010, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Guffe/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020).
Komentar

Berita Terkini