TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Sidang Praperadilan kali ini yang menghadirkan Kuasa Hukum Bartholomues Toto , yakni Yusrizal, SH dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan Jawaban kali ini dalam persidangan Praperadilan.
Dalam keterangan Hakim Ketua hanya menyampaikan jadwal hari dan esok hari sebagai keterangan pembuktian dan saksi ahli dari kedua belah pihak memberikan uji keterangan sidang selanutnya yang akan terus digelar Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan,7 Januari 2020, "Tutur Yusrizal SH Kuasa Hukum dari Kantor Supriyadi,SH & Associates
"Jawaban sedikit dari KPK terkait yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum dari KPK dikatakan sesuai dengan prosedur saja, dan menurutnya hari Kamis inilah yang diberikan pembuktian dan juga Saksi ahli sebagai memperkuat sebagai jawaban,
Dengan ini bahwasanya KPK meminta menolak yang dikatakan sesuai dengan prosedur menurut pasal 23 , "Ucapnya Martin Tobing selaku Biro Hukum KPK.
Martin Tobing Biro hukum KPK dalam Keterangan Persnya di Pengadilan Negeri , Jakarta Selatan, 7 Januari 2020. Foto: Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020. |
Pernyataan Kuasa Hukum Bartholomeus Toto menyatakan bahwa penangkapan tersangka kliennya oleh KPK kami mempunyai kepentingan hak kepada klien kami, Bahwa di Praperadilan ini kita uji , saksi alat bukti permulaan yang dihadirkan klien kami sebagai tersangka, " Ujar Yusrizal, SH.
Bukti permulaan apa yang berat apakah bukti keterangan saksi di pengadilan itu dijadikan alat bukti, nah itu yang akan kita uji, baik secara Kualitas maupun Kuantitas, Karena menurut pandangan kami alat bukti di persidangan ini kalau ada saling bertentangan berarti keterangan saksi itu berdiri sendiri, bukan saksi- saksi " Cetus Yurizal sebagai dari team Pengacara Supriyadi, SH & Associates.
"Jadi kami melihatnya seperti itu , karena semua fakta-fakta persidangan yang kami peroleh putusan pengadilan itu sekian yang menjadi terdakwa tidak ada yang menyebutkan menerima uang itu dari BTO hanya cuma satu artinya keterangan saksi hanya cuman satu".
Nah oleh kareanya itu kami uji melalui jalur hukum dengan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan kami berharap apa yang kami harapkan Pengadilan bisa mengabulkan permohonan kami ini, " Minta Yusrizal.
Dalam persidangan selanjutnya kita ada saksi fakta dan saksi ahli, untuk kita telah siapakan saksi ahli termasuk saksi ahli untuk mengukur kerugian negara itu sampai dimana? , Terhadap adanya Kasus Meikarta itu sampai dimana. termasuk ahli pidana dan terus ahli fakta kita hadirkan karena ada saksi -saksi ahli itu saling bertentangan artinya itu berdiri sendiri yah, "Imbuhnya.
Kalau keterangan saksi bersesuaian itu bersrti ada fakta, kalau ini bertentangan itu terjadi dengan berdiri sendiri, kembali pada azaz hukum satu saksi bukanlah saksi, Jelas Yusrizal.
Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020.