|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Supriyadi,SH Berharap; Hakim Tunggal Sujarwanto,SH,MH Mengambilkan Permohonan Kami

Supriyadi,SH dan Yusrizal,SH memberikan Keterangan Pers, di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, 13/01/29/2020. Supriyadi berharap Hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwanto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami, serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami  dari tahanan. Foto; Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta -  Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, telah mengajukan praperadilan melawan KPK dan sedang menunggu putusan dari Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, Sujarwanto SH MH.

Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi SH MH ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.

Menurut Supriyadi gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.

"Keterangan dari Edi Soes ini bahwa Pak Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Pak Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut kita (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung," ungkapnya pada wartawan Senin (13/1/2020).

Bukti laporan dari Bartholomeus Toto ke Polrestabes pada tgl 10 Sep 2019 :
Pelaporan Fitnah Pencemaran Nama Baik Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019.

Terlampir hasil dari perkembangan terkait Laporan Polisi tgl 10 Sep 2019 :
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019


Supriyadi,SH dan Yusrizal,SH memberikan Keterangan Pers, di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, 13/01/29/2020. Supriyadi berharap Hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwanto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami, serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami  dari tahanan. Foto; Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020.

Bersama  ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan/pengaduan saudara pada tanggal 10 September 2019, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana.

Dijelaskannya dalam sidang pembuktian pihaknya menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra.
Dalam kesaksian, saksi dengan tegas mengatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.

"Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP," ujarnya.

Ditegaskan Supriyadi, Saksi ahli yang kami hadirkan juga mengungkapkan, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.

"Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau 'lex spesialis' tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP, " tegasnya.

Supriyadi menyebutkan, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp 10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

"Kasus ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 Miliar dari Lippo Cikarang," katanya

Lebih lanjut Supriyadi menyatakan kliennya  ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan untuk itu dalam petitum kami harap hakim mengabulkan permohonan kami dan membebaskan Klien kami dari tahanan.

"Tindakan KPK yang menetapkan pak Toto  sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum oleh karenanya kami berharap besok Selasa (14/1/2020) hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwanto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami, serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami  dari tahanan," pungkasnya.

Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020.
Komentar

Berita Terkini