TAJUKNEWS.COM. Jakarta. - Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) Muhamad Helmi Kamal Lubis mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menurut Yusrizal SH. kuasa Hukum Helmi, gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Helmi merasa dirugikan baik materi maupun non material
" Yusrizal, SH. Juru Bicara kantor Hukum SUPRIYADI&ASSOCIATES, "Mengatakan kami Muhammad Helmi Kamal Lubis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pertamina dan Dana Pensiun Pertamina serta Kejaksaan Agung, "ungkap pada wartawan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (26/12/2019)
Menurut Yusrizal SH. kuasa Hukum Helmi, gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Helmi merasa dirugikan baik materi maupun non material
" Yusrizal, SH. Juru Bicara kantor Hukum SUPRIYADI&ASSOCIATES, "Mengatakan kami Muhammad Helmi Kamal Lubis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pertamina dan Dana Pensiun Pertamina serta Kejaksaan Agung, "ungkap pada wartawan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (26/12/2019)
" Helmi Kamal Lubis dalam meminta pengadilan untuk menghukum DP Pertamina membayar kerugian materiil kepada dirinya akibat kelalaian atau kesalahan DP Pertamina pada periode 2016 dalam mengelola investasi DP Pertamina kerugian yang diminta Pak Helmi sebesar 46 Milyatd rupiah dan ganti rugi imaterial Rp. 1 triliun, "jelasnya Yusrizal.
Dikatakannya pengelolaan investasi DP Pertamina bukan merupakan kesalahan Muhamad Helmi Kamal Lubis yang telah mengakhir masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak 15 Januari 2016 karenanya ia juga minta penyerahan saham DP Pertmina
Dijelaskannya, Helmi Kamal Lubis menuntut ganti rugi material sebesar 46 Milyard rupiah dan pengembalian saham Dapem Pertamina serta gugatan imaterial sebesar Rp. 1 triliun.
" Klien kami juga meminta pengadilan menghukum DP Pertamina untuk menyerahkan saham PT Sugih Energy Tbk. sebanyak 1.997.328.440 lembar saham. "Ujarnya.
Kasus korupsi DP Pertamina itu menjerat Muhamad Helmi Kamal Lubis dan Direktur Ortus Holding Ltd. Edward S. Soeryadjaya.
Kasus bermula saat Helmi melakukan investasi dana pensiun Pertamina menjadi saham PT Sugih Energi Tbk (SUGI) yang dimiliki Edward Soeryadjaja pada 2014. Pemindahan uang ini ternyata berbuntut panjang. Helmi dan Edward duduk di kursi pesakitan.
Keduanya telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan dikuatkan kuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Helmi di vonis Mahkamah Agung 8 tahun penjata sedangkan Edward Soeryadjaya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.
Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.