Mulkan Let-Let ,SH Pengurus PERADI Milenial. |
TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Bahwa Musyawarah Nas II PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) di Pekan baru pada tanggal 13 Juni 2015 telah menetapkan bahwa menyetujui dan menyerahkan kepada pengurus DPN PERADI (Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia).
"Untuk melakukan Perubahan dan Pengesahan anggaran PERADI dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal diputuskan dalam musyawarah II PERADI.
Bahwa atas mandat Munas II Peradi, DPN PERADI telah melakukan Perubahan Anggaran PERADI pada tanggal 21 Agustus 2015.
Namun sangat disayangkan DPN PERADI telah melakukan suatu tindakan yang menurut Saya sangat kontroversial, dimana DPN PERADI kembali melakukan Perubahan Anggaran PERADI pada tanggal 4 September 2019, bahwa tindakan Perubahan Anggaran dasar PERADI tersebut tidak sebagaimana diamanatkan Munas II PERADI di Pekanbaru pada tanggal 13 Juni 2015 yang hanya memberikan waktu untuk dilakukan Perubahan Anggaran PERADI selambat-lambatnya 6 (enam) bulan,yakni sampai dengan bulan Desember 2015 sehingga Perubahan Anggaran dasar PERADI tertanggal 4 September 2019, sudah tidak sesuai lagi dengan Munas II.
Peradi ataupun jika Perubahan Anggaran PERADI pada tanggal 4 September 2019 dilakukan bukan Berdasarkan amanah Munas II PERADI maka Perubahan tersebut tidak berdasar hal ini karena setiapsetiap Perubahan Anggaran PERADI hanya dilakukan forum tertinggi PERADI yaitu dilakukan dalam Munas ataupunataupun Munas Luar Biasa yang diatur dalam pasal 46 ayat 2 Anggaran dasar.
"Bahwa Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang dilakukan DPN PERADI telah menuai banyak protes dan kritik dari berbagai Anggota PERADI dan bahkan dalam Rakernas Peradi yang dilakukan di Surabaya pada tanggal 27 dan 28 November 2019 beberapa anggota DPC PERADI melakukan protes dan menyatakan akan melakukan upaya hukum terkait Perubahan Anggaran Dasar PERADI pada tanggal 4 September 2019,"jelasnya.
Bahwa sebagian Anggota Peradi menduga adanya Perubahan Anggaran PERADI pada tanggal 4 September 2019 semata-mata untuk kepentingan orang yang ingin mencalonkan diri sebagai DPN. Sehingga rekan-rekan Advokat muda yang tergabung dalam PERADI MILENIAL berinisiatif untuk melakukan Seminar Nasional hari ini.
Dimana terdapat pasal yang dirubah menuai Kontroversial, yakni pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI No.504/PERADI/DPN/VIII/2015 ("AD Peradi 504") diatur bahwa masa jabatan ketia umum PERADI maksimum 2 periode, seperti yang dikutip sebagai berikut:
”KetuaUmum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk 2 (dua) kali masa jabatan , " ujar Mulkan.
Kemudian pada tanggal 4 September 2019 DPN PERADI melakukan perubahan yang memperbolehkan Ketua Umum PERADI dapat dipilih lebih dari dua kali, melalui penambahan kata "berturut-turut" :
”KetuaUmum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk 2 (dua) kali masajabatan berturut-turut”
Selain itu, sebagian Anggota PERADI menanyakan apakah Perubahan Anggaran Dasar PERADI pada tanggal 4 September 2019 sudah mendapatkan Pengesahan oleh Menkumham RI atau belum disahkan dan sebagian Anggota menanyakan apakah Perubahan Anggaran Dasar PERADI pada tanggal 4 September 2019 belum dapat berlaku karena belum disahkan dalam Forum Tertinggi PERADI yakni harusharus disahkan dalam Munas ataupun Munas Luar biasa yang akan akan datang," ujarnya.
Bahwa atas Perubahan anggaran Dasar PERADI tanggal 4 September 2019 yang dilakukan DPN PERADI telah menimbulkan Kontroversial, Saya menduga tindakan DPN PERADI merupakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga tidak menutup kemungkinan rekan-rekan Advokat muda yang tergabung dalam PERADI Milenial akan melakukan upaya hukum dikemudian hari terkait perubahan Anggaran Dasar PERADI tanggal 4 September 2019, " pungkasnya.
Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.