Diduga Ada Skenario Penahanan Dan FitnahTerhadap Mantan Direktur Lippo Cikarang
TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penahanan terhadap Bartholomeus Toto mantan Presiden direktur lippo cikarang tbk. Toto diduga kpk telah memberikan gratisfikasi sebesar RP 10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan mega proyek Meikarta.
Pengacara Bartholomeus Toto, Supriydi SH MH mengungkapkan penahanan Kliennya Bartholomeus Toto dilakukan secara sewenang-wenang padahal Toto sudah sangat kooperatif
“Kami sangat menyesalkan penahanan terhadap klien kami, klien kami selama ini kooperatif namun kpk bertindak sewenang sewenang dengan kekuasaan superbody” ungkapnya pada wartawan di Jakarta Kamis (21/11/2019)
Lebih jauh Supriyadi mengatakan Penetapn tersangka atas klien kami sama sekali tidak berdasar dan dipaksakan bahkan ada indikasi rekayasa dan fitnah
" kami tidak mau menduga atau menuduh pihak manapun yang terlibat namun jelas adanya indikasi rekayasa dan fintah. "katanya
Ditegaskannya Klien kami sebagai pribadi maupun sewaktu menjabat sebagai Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk, tidak memiliki peranan dalam rangka peristiwa gratifikasi meikarta.
" Bartholomeus Toto tidak pernah memberi uang kepada mantan bupati Bekasi Neneng sebesar RP. 10,5 Milyar berdasarkan pengakuan dari Edie Dwi Soesianto Kepala Devisi Land dan Permitt PT Lippo Cikarang Tbk. Namun sebaliknya pada tanggal 10 September 2019 Toto telah melaporkan EDS kepada Polrestabes Bandung atas dugaan fitnah dan pencemaraan nama baik. " tegasnya
Supriyadi menjelaskan tuduhan EDS adalah fitnah dan direkayasa ,
“Kalau klien kami benar memberikan uang RP. 10,5 Milyar seuai pengakuan EDS, tentu tidak akan berani melaporkan ke polisi Malahan kami memiliki petunjuk bahwa tuduhan EDS terhadap klien kami tersebut ada pihak yang merekayasa” tambah Supriyadi.
Menurutnya Kasus penahanan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. ini menjadi semakin menarik. Menindaklanjuti pengaduan dari Toto terhadap Edi Dwi Soesianto, Polrestabes Bandung telah melakukan penyidikan dan menemukan bukti bahwa diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp. 10,5 Milyar untuk IPPT November 2019.
“Klien kami tidak mau berspekulasi atau menuduh siapapun dalam hal ini. Dia (Bartholomeus Toto) hanya ingin membersihkan nama dari fintah Edi Dwi Soesianto”. “Masalah ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau oknum yang memaksakan agar klien kami dinyatakan bersalah, biar nanti kita buka semua saja di pengadilan dan publik yang dapat menilai sendiri.” pungkasnya
Sonny/ Tajuknews.com/Tjk@11/2019.