|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Sapari Kembali Menang

Drs. Sapari APT. M.Kes kembali Memenangi gugatan hukumnya terhadap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DR. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP, dalam gugatan kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 14/11/19.mengembalikan harkat, martabat dan harga diri serta kedudukan Sapari sudah ada di putusan PTUN yang pertama, sehingga hakim tidak lagi memutuskan itu dalam putusan sidang gugatan yang kedua. Sonny/Tajuknews.com/tjk@11/2019.


TAJUKNEWS.COM. Jakarta. - Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Surabaya, Drs. Sapari APT. M.Kes kembali memenangkan pertarungan melawan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DR. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP, dalam gugatan kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada gugatan yang pertama tanggal 17 Desember 2018 Objek sengketa dalam gugatan Sapari adalah SK pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala BB-POM di Surabaya.
Objek sengketa dalam gugatan kedua ini adalah membatalkan SK Pensiun TMT dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tanggal 20 Maret 2019. Gugatan kedua ini disidangkan terbuka untuk umum di PTUN Jakarta mulai Kamis 22 Agustus 2019 hingga diputus pada hari ini.

"Kan soal mengembalikan harkat, martabat dan harga diri serta kedudukan Sapari sudah ada di putusan PTUN yang pertama, sehingga hakim tidak lagi memutuskan itu dalam putusan sidang gugatan yang kedua ini," terang Rifai seusai sidang putusan PTUN, Kamis (14/11/2019).


Drs. Sapari APT. M.Kes kembali Memenangi gugatan hukumnya terhadap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DR. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP, dalam gugatan kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 14/11/19.mengembalikan harkat, martabat dan harga diri serta kedudukan Sapari sudah ada di putusan PTUN yang pertama, sehingga hakim tidak lagi memutuskan itu dalam putusan sidang gugatan yang kedua. Sonny/Tajuknews.com/tjk@11/2019.

Untuk gugatan yang pertama, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sapari, termasuk mengembalikan jabatan dan kedudukan Sapari sebagai Kepala BB-POM di Surabaya. Majelis Hakim juga memulihkan harkat dan martabat serta harga diri Sapari sebagai Kepala BB-POM Surabaya.
Kepala BPOM kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Kepala BPOM kemudian mangajukan Kasasi dan saat ini belum ada putusan di tingkat Kasasi atas perkara gugatan Sapari Pertama tersebut.

Kembali pada putusan gugatan kedua Sapari dengan objek sengketa SK Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018, salah satu pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Sapari adalah, Majelis Hakim PTUN menilai penetapan SK Pensiun Sapari yang ditetapkan saat proses persidangan gugatan pertama Sapari masih berjalan di PTUN dianggap hakim cacat prosedur.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Sapari, membatalkan SK Pensiun TMT Tertanggal 1 Oktober 2018, dan membebankan biaya persidangan kepada Tergugat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala BPOM, Ridwan Kamil saat dikonfirmasi," menegaskan, akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini. "Ya kita akan upayakan banding," pungkas.



"Sedangkan, gugatan yang ditolak Majelis Hakim adalah mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Sapari".

Menurut Penasehat Hukum Sapari, Moh. Rifai SH berkesimpulan bahwa penolakan hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Sapari sudah ada pada putusan PTUN pada gugatan Sapari yang pertama, sehingga pada putusan gugatan Sapari yang kedua ini, Majelis Hakim tidak lagi memutuskan persoalan itu.

Sapari mengucap syukur dan terima kasihnya kepada Allah SWT dan pihak-pihak yang telah membantu dirinya berjuang mencari keadilan dan kebenaran demi martabat Anak Istri," imbuhnya.

Sonny /Tajuknews.com/tjk@11/2019.


Komentar

Berita Terkini