Tajuknews.com, Jakarta. - Terkait tuntutan hukuman yang di berikan kepada terdakwa Baharuddin Madilis dalam sidang tuntutan pidana dalam perkara terkait kerusuhan 1 Mei 2019, dalam Pemilihan Presiden.
Terdakwa yang kala itu tertangkap sebagai Relawan Rampas dari 02 tertangkap pihak kepolisian Resort Timur