|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Rumah Sakit Islam Fatimah Digugat Ingin Kuasai Aset Pihak Wakaf

Pengacara Denny Indrayana ,SH bersama Kliennya Bapak Muhajir pada Sidang Pembacaan Gugatan, di Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN) Jakarta,21/5/19. Pihaknya menganggap pendirian Rumah Sakit Islam Fatimah,  yang kita anggap tidak layak untuk menguasai aset pada rumah sakit Islam Fatimah,  Cilacap. Sonny/tajuknews.com



Tajuknews.com, Jakarta.- Yayasan Rumah Sakit Bercahaya ( Yarusib) Cilacap  sebagai penggugat melakukan gugatan sidang  tentang Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia. Pihak Muhajir selaku penggugat bersama Kuasa Hukumnya Denny Indrawan, SH  telah melakukan Sidang gugatan ke pihak lawan.

Pengesahan dan dalam Tadi baru mulai intinya adalah sidang terbuka yang pertama kali setelah ke-4 kali itu sidang persiapan ini baru sidang terbuka untuk umum yang pada inti acara nya itu adalah pembacaan gugatan ," ujar Denny di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) ,Jakarta 21/5/19.

"yang ke2 ternyata adanya masuk pihak intervensi pihak dari yayasan, rumah islam Sakit Fatimah yang pembinanya dari pihak Fuad Bawazier jadi mereka meminta di tetapkan pihak intervensi tadi gugatan sudah kita bacakan pada intinya meminta pembatalan terhadap SK Kemenkumham yg mengenai  pendirian yayasan rumah sakit islam Fatimah, " ucap Denny.

Pengacara Denny Indrayana ,SH bersama Kliennya Bapak Muhajir pada Sidang Pembacaan Gugatan, di Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN) Jakarta,21/5/19. Pihaknya menganggap pendirian Rumah Sakit Islam Fatimah,  yang kita anggap tidak layak untuk menguasai aset pada rumah sakit Islam Fatimah,  Cilacap. Sonny/tajuknews.com

"Nanti selanjutnya untuk minggu depan tanggal 28 Nei 2019 mereka diberi kesempatan untuk jawaban baik SK Kemenkumham maupun pihak Intervensi itu saja intinya".

Untuk SK bya ada 4 SK,  ini resmi sudah kita daftarkan, dan ada perbaikan  yang pertama,keputusan menteri Kemenkumham No AU 709.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 01 Februari 2011 Tentang pengesahan yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap,  dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor:  AHU-53 .AH.01.05 Tahun 2014 tanggal 01 Juli 2014 Tentang persetujuan perubahan Anggaran  Dasar Yayasan Rumah Sakit Fatimah Cilacap, " tuturnya.

Karena Inilah yang melandasi daripada pendirian Rumah Sakit Islam Fatimah,  yang kita anggap tidak layak untuk menguasai aset pada rumah sakit Islam Fatimah,  Cilacap.

Pengacara Denny Indrayana ,SH bersama Kliennya Bapak Muhajir pada Sidang Pembacaan Gugatan, di Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN) Jakarta,21/5/19. Pihaknya menganggap pendirian Rumah Sakit Islam Fatimah,  yang kita anggap tidak layak untuk menguasai aset pada rumah sakit Islam Fatimah,  Cilacap. Sonny/tajuknews.com

Dewan pembina mereka itu adalah,  yang dipimpin oleh Dr.  Fuad Bawazier dan dari pengurusnya Pak Muhammad Husni.

Harapan kita ini meminta dari pengadilan PTUN ini ditetapkan sebagai yayasan yang sah yang berhak atas pengelolaan dari pada rumah sakit Islam tersebut.

" karena rumah sakit tersebut adalah merupakan tanah wakaf yang diberikan, oleh, pemberi wakaf untuk masyarakat yang diberikan oleh pihak pendirian pembina kita,   Antara lain almr.H.Hozy, dr Mukri Aryanto , dr Sarjono.SpA.  satu satu nya yg masih hidup adalah Bapak Muhaddin Dahlan . Almrh Muhaddin beliau yang sekarang menjadi saksi mahkota awal berdirinya YARUSIB sekarang kelanjutan(YARUSIB) yg sedang menggugat YARUSIF Pak Muhajir pembina kita dan Ibu Hendrarti Martinah atau Ibu Oji ini lah beliau ini yang mempunyai hak, Dan pengurus sekarang inilah yang ingin mencaplok Rumah Sakit Islam tersebut, " pungkasnya.

Sonny/tajuknews.com




Komentar

Berita Terkini