Kuasa Hukum The Tiau Hok Adukan Kasus Tanahnya Ke Komnas HAM
Tajuknews.com, Jakarta. Berkas kasus tanah yang sedang dijalani oleh Ibu Julio selaku pihak ahli waris The Tiau Hok, telah di laporkan Ke Komnas HAM untuk meminta Komnas HAM selaku komisi nasional yang bergerak menjembatani Hak Asasi Manusia.
Selama 12 Tahun perjuangan nya untuk mencari keadilan terhadap yang diduga sudah menjadi tersangka ,Candra Gunawan cs telah melakukan tindakan melawan hukum yang sudah inkra,dan kami lakukan upaya hukum semua pihak ,dari kepolisian, Kecamatan, Walikota Jakarta Utara , semua pengadilan dan ditingkat BPN belum juga tindakan," tutur Ibu Julio, bersama Kuasa Hukumnya, Ade Muhammad Nur,SH, MH. ketika di wawancarai Tajuknews.com di Komnas HAM, Jakarta, 6/5/19.
"Sudah di bacakan putusan hakim sebagai tersangka kenapa masih bebas, dan kenapa pihak lawan masih berani melecehkan hakim, " ini sangtlah aneh", ujarnya.
" The Tiau Hok pemilik SHM 9258 Jakarta Utara minta keadilan pada petinggi pejabat negara kepada yang terhormat pak Presiden Joko Widodo jajaran, Pak Kapolri Jendral Tito Karnavian dan jajaran serta Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menindak oknum yang bermain dalam masalah tanah ," ujar Klien kami
"Ade juga menjelaskan bahwa kedatangan nya ke Komnas HAM untuk melaporkan kejahatan atas merampasan Hak kliennya yang sudah melampaui batas perikemanusiaan, " ujar Ade Muhammad Nur.
dimana ketiga SHM l07l l0 72 "l073 SHM l995 yang di berada BPN Jakarta Utara bersama Kementerian BPN RI, Mabes Polri Polda Metro Jaya, Walikota, Kecamatan, Kelurahan. Semua ini telah tertuang dalam berita acara BPN RI dan kedua belah pihak telah rapat dan telah diperiksa tak ada kaitan atau hubungan hukum dan bpn telah mencabut no hak SHM tersebut dan no haknya telah dicoret dari buku pendaftaran dan tidak berlaku sebagai hak dengan segala cara lawan atas nama Chandra Gunawan, bunian leo, andreas sulaiman ketiga yang telah dibatalkan bisa perdatakan klien kami di PN Pusat dan klien kami di PN Utara, " jelasnya.
"Ternyata di PN Pusat Chandra Gunawan mengugat dengan datanya dan saksi ditolak hakim, provisi saksi bukti dikesampingkan dinyatakan kalah banding kalah dan klien kami The Tiau Hok ada mengugat di PN Utara yaitu The Tiau Hok menpunyai SHM 9258 yang sah".
Chandra Gunawan Cs ,"Mengugat perbuatan melawan hukum karena akses jalan menuju hak yang telah diukur BPN dan panitera setelah terbit ditemboki lagi setelah eksekuai jadi Ahok tak bisa gunakan tanah untuk usaha,"ujar Klien Kuasa Hukum Ade Muhammad Nur, SH, MH.
Dalam penyidikan ada keanehan haknya telah batal dicoret dengan kedua laparan tak jalan sebagai mestinya karna lawan Candra Gunawan telah menghancurkan plang yang dikembalikan pejabat negara atau penyidik disaksikan propam mabes polri," tambahnya.
Sonny/tajuknews.com