Fuad Bawazier ,"Orang Baru Yang Ingin Mengambil Alih Yayasan YARUSIB Cilacap"
Tajuknews.com, Jakarta. -Dalam Sidang jawaban tergugat untuk sidang lanjutan hasil yang tadi bahwa Denny Indriawan ,SH dan tampak hadir , Mahmud , SH. Adalah mewakili Kuasa Hukum , dari Djoko Sumedi , SH, MH, selaku Ketua Umum dan Muhajir , S.Kep, Nurs, MMRS selaku (Korban) dan, Sekretaris Umum Pengurus bertindak untuk dan atas nama Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya ( YARUSIB) Cilacap , berdasarkan Akta Pendirian Nomor 39 tanggal 30 November 2016 ,dan sesuai Surat Keputusan Rapat yang di notarilkan dengan Akta Notaris Naimah, SH, MH. , No 29 tanggal 27 Januari 2017.
Kita memang belum mengajukan sanggahan atau tanggapan dari jawaban mereka (repik), untuk tanggal 18 Juni 2019 akan diberikan sanggahan untuk menangapi Epsepsi salah satunya adalah mengenai tenggang waktu kita di anggap kadaluarsa," ujar Mahmud ,SH, dalam Sidang hari ini, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, 28/5/19.
"Karna memang ada beberapa SK yang terbit tahun 2011, tahun 2014 dan tahun 2017 mengenai itu bahwasanya tenggang waktu itu sudah terpanding ketika pada saat kita mengajukan upaya hukum Kementrian HAM dan bulan September kemudian ada jawaban, dan kita mengajukan upaya banding administratif kepada Presiden dan itu susah kita upayakan," jelasnya.
Mahmud juga menambahkan," jadi hitungan tentang tenggang waktu itu, bukan di hitung sejak tanggal SK Kemenkumham bukan," tuturnya.
Tapi sejak upaya hukum kita yang terakhir kapan. Jadi upaya hukum kita yang terakhir itukan ketika mengajukan kepada Presiden sudah telah kita sampaikan pada bulan April itu masih ada waktu itu," ujarnya.
"Pada saat itu 10 hari presiden tidak menjawab terhadap upaya hukum hak banding administratif kita, maka terbuka hak gugat kita dan hak jawab dia sudah selesai 10 hari baru hak gugat itu ada jadi tidak benar kalau kita melampui tenggang waktu".
"Karena ketika kita mengajukan gugatan itu ada beberapa hal yang memang peraturan terbaru tahun 2018 mengenai tema itu , bahwa segala urusan harus diselesaikan secara administratif dahulu, makanya kita ajukan ke Kemenkumham Secara administratif tahapan dan kemudian kepada presiden".
Hitungan itu setelah upaya hukum terakhir walaupun upaya hukum selama setahun kan lewat 90 hari jadi tak dihitung .jadi adanya surat edaran tersebut membuat upaya hukum yang lalu itu tidak lagi di hitung sejak SK ,tapi sejak tanggal diputuskan upaya hukum atau dia tidak menjawab sejak itulah kita ajukan, " ucap.Mahmud SH.
"Jadi menurut saya mereka tidak benar mengenai soal kadaluarsa".
Jadi semua ini di gugatan sudah kita dalilkan tapi tidak di baca dan yang pertama kita ajuin upaya administratif tanggal 6 September 2018 kemudian di jawab oleh Kementrian HAM itu tanggal 28 Januari 2019 kemudian kita ajukan atas jawaban itu ke Presiden 26 Maret 2019, hak jawab administratif ke Presiden tak jawab selama10 hari kuta ajukan tanggal 10 April, ternyata semua ini tidak di baca tentang upaya hukum administratif," bahwa mereka tidak memahami hukum gugatan, " imbuhnya.
Bahwasanya tenggang waktu itu sudah terpanding , berlakunya itu sudah perma no 6 tahun 2018 dihitung sejak upaya hukum itu diawab atau tidak dijawab haknya berapa lama baru hak kita gugat.
Kalau putusan yang di anggap ingkrah itu keliru itu hal pidana, tidak ada kaitannya dengan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara itu mengenai sengketa npwp dan masalah itu belum selesai dan pada itu tahun 1989 dan jelas- jelas Fatimah lahirnya kapan ? Tahun 2010 .Pada saat itu Fuad Bawazier orang baru yang ingin mengambil alih Yayasan YARUSIB yang menjanjikan kepada H. Muhaddin Dahlan jabatan baru sebagai Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (YARUSI) Cilacap, " cetus Mahmud.
Mungkin pada beberapa waktu nanti kita membuka kunci kepada Tokoh- tokoh yang ada di lapangan sana dan mudah mudahan beliau dapat memberikan keterangan marka terhadap Rumah Sakit Islam Cilacap (YARUSI)," harap Muhajir.
Sonny/tajuknews.com