|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Fuad Bawazier Otoriter Terhadap," Prahara Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap"

Muhajir, S.Kep, Nurse, MMRS,  (korban) bersama Kuasa Hukum- nya , Mahmud, SH. menghadiri sidang lanjutan jawaban tergugat, di PTUN ,Jakarta 28/5/19. Pada saat Konferensi Pers  dalam sidang lanjutan jawaban Rumah Sakit Islam Yarusib. Sonny/tajuknews.com


JAKARTA - Prahara yang melanda manajemen pengelola Rumah Sakit Islam Bercahaya yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda No 20
kelurahan Kebon Manggis, kecamatan Cilacap Utara, Kab Cilacap makin rumit. Bukan tanpa alasan dengan sejumlah bukti
pelanggaran administratif yang dinilai telah disalahgunakan oleh oknum pembinanya.

Gugatan yang dilayangkan pendiri serta pengurus
diwakili Djoko Sumedi, SH, MH selaku Ketua umum dan Muhajir, S.Kep, Nurs, MMRS selaku Sekretaris Umum Yayasan Rumah Sakit
Islam Bercahaya (Yarusib) Cilacap di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) , 28/5/19.

Gugatan melawan Menteri Hukum dan HAM RI serta
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Cita-cita dari para pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap salah satunya adalah mendirikan Rumah Sakit di kota Cilacap yang sejak
pertama dimilikinya di atas tanah wakaf :
1. Sertifikat Hak Milik Wakaf No. 583 Desa Gumilir luas 7.424 M2
2. Sertifikat Hak Milik Wakaf No. 770 Desa Gumilir luas 10.888 M2
3. Sertifikat Hak Milik Wakaf No. 267 Desa Karangtalun luas 4.690 M2

Seperti diketahui dalam dokumen riwayat pendirian awal Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, didirikan pertama kali berdasarkan
Akta Pendirian Yayasan No. 55 tgl 20 Juli 1983 dihadapan notaris Endang Soedarwati, SH. Notaris di Cilacap. Dikemudian hari Yayasan
Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap berubah nama menjadi Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya Cilacap (Yarusib) Cilacap yang dibuat
30 November 2016 dihadapan notaris Naiman, SH, MH dengan Akta notaris Naimah, SH, MH no 29 tgl 27 Januari 2017.

Perubahan nama yayasan tersebut untuk menyesuaikan terhadap undang-undang yayasan, bahwa Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya Cilacap (Yarusib)
merupakan kelanjutan dari yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap yang berdiri sejak 1983.



Permasalahan muncul manakala mantan menteri orde baru DR. Fuad Bawazier, MA bergabung dan diterima sebagai Dewan Pembina
Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap yang tercantum dalam akta risalah rapat pengurus yayasan no 34 tgl 31 Maret 2003 yang dibuat
oleh notaris Naimah SH, MH di Cilacap.

"Dalam perjalanannya Fuad Bawazier tanpa melalui forum musyawarah secara sepihak menyatakan bahwa
Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap telah mati".

Kemudian tanpa musyawarah Fuad mendirikan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif)
Cilacap dengan alamat domisili sama di Jalan Ir H Juanda No 20 kelurahan Kebon Manggis, kecamatan Cilacap Utara, Kab Cilacap".

Pada Sabtu 30 Mei 2009 bertempat di kediaman ketua dewan pembina Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap di kawasan Jalan Kauman
No 23 Cilacap, yang dihadiri seluruh Dewan Pembina yayasan, telah mengadakan rapat yang dipimpin Fuad Bawazier selaku Ketua Dewan
Pembina meminta kepada H. Muhaddin Dahlan untuk mengundurkan diri sebagai anggota dewan pembina. Kemudian Fuad menjanjikan jabatan
Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap.

Permintaan tersebut ditolak tegas oleh Muhaddin yang menilai permintaan pengunduran
diri itu tanpa didasari oleh alasan yang kuat dan tidak ada kesalahan apapun yang dilakukannya. Faktanya juga tidak ada surat pengunduran diri
yang asli ditandatangani oleh Muhaddin Dahlan.

Pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap Akta no 50 tgl 14 Desember 2010 secara sepihak Fuad, menuai penolakan yang
disampaikan salah satu pendiri Yayasan Hj. Hendrarti Martinah dengan tegas menyatakan bahwa Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif)
Cilacap bukan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap karena tidak ada riwayat sejarahnya.

Bersama dengan para pendiri lainnhya  mendatangi
kantor notaris Imam Syuhada SH, di Kroya mereka memprotes pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap namun dengan arogan
Fuad dalam rapat. mengatakan ketentuan itu hanya informasi saja tidak penting.

Otiriter Fuad Bawazier semakin nampak dengan melakukan aksi pengambil alihan aset yang semula di miliki Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi)
Cilacap kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap, yang bertentangan dengan UU no 28 tahun2004 tentang yayasan. yang menyebutkan
Tim Likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan yang akan melakukan pemberesan aset Yayasan Rumah sakit Islam (Yarusi) Cilacap yang kemudian
menyerahkan kekayaan sisa hasil likuidasi kepada yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.

Dengan melalui aset berupa
tanah wakaf tidak bisa diambilalih begitu saja tanpa adanya ijin dari menteri Agama dan Persetujuan tertulis Badan Wakaf Indonesia.

Sonny/tajuknews.com
Komentar

Berita Terkini