|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kementan akan Revisi Permentan No. 57 Terkait Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan

Ir. RR Sri Widayati M.MA (Direktur Pakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian  pada hari ini Jum'at (1/2/2019) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta. Trionenews.com/Guf/tri1/01/2/19.


Trionenews.com, Jakarta -  Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan (Ditjen PKH) dalam proses memfinalkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Ir. RR Sri Widayati M.MA (Direktur Pakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian  pada hari ini Jum'at (1/2/2019) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta.

Sri Widayati mengungkapkan bahwa untuk melakukan revisi tersebut, Ditjen PKH telah mengadakan Public Hearing pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019 yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan pakan, pedagang (trader) bahan pakan dan stakeholder terkait dengan jumlah peserta 115 orang.

Ia mengatakan bahwa revisi Permentan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk Barang Impor.

“Ini karena adanya perubahan  kode Harmonized System (HS) yang semula  10 digit menjadi 8 digit”, ungkap Sri Widayati.

Lebih lanjut Sri Widayati menyampaikan, poin penting terkait perubahan yang ada di revisi Permentan tersebut antara lain tentang penambahan dan perbaikan lampiran Permentan untuk jenis BPAT (Bahan Pakan Asal Tumbuhan) yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah  NKRI. “Perubahan lainnya, yaitu terkait pengajuan permohonan pemasukan BPAT yang semula berdasarkan pengapalan (shipment) akan kita ubah menjadi per periode (periodesasi), yaitu per twi wulanan," ucap Sri Widayati menjelaskan.

“Rencana perubahan ini terutama yang terkait periodisasi tersebut untuk menciptakan kepastian waktu pemasukan BPAT," pungkasnya.

Trionenews.com/Guf/tri1/01/2/19.
Komentar

Berita Terkini