|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Gugatan Berjalan, 5 Penghuni Rumah Komplek KPAD Sumur Batu Tetap Bertahan

Penghuni Rumah Komplek KPAD Sumur Batu, Jakarta , 7/1/19. Yang Tetap bertahan, gugatan masih berjalan di Pengadilan Negeri dengan Nomor 534/Pdt 6/2018/PN ,Jakarta Timur. 
Trionenews.com, Jakarta- Komplek KPAD tadi pagi  diduga di eksekusi oleh Kodam Jaya terkait Tanggal 21 November 2018 kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Pangdam Jaya/Jayakarta, KASAD, Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ke Pengadilan Jakarta Timur dengan Nomor 534/Pdt 6/2018/PN.Jkt.Tm

Namun pihak Kodam Jaya/Jayakarta tidak mempunyai itikad baik untuk menghormati proses hukum dengan memberikan Surat Peringatan ke 3 dengan Nomor B/221/I/2019 tanggal 31 Januari 2019, paling lambat tanggal 7 Februari 2019 kepada 5 penghuni rumah KPAD Sumur Batu, Jakarta Pusat untuk segera mengosongkan rumah, walaupun belum mempunyai keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan, "ujar Bambang Deliyanto salah satu yang merasakan ketika rumah nya dikosongkan.

"Pada saat kejadian pada tanggal 23 oktober 2018, 8 truk Kodam Jaya melakukan esekusi rumah, yang berada di komplek KPAD Sumur Batu , Jakarta Pusat. Pada saat saya pengajar , saya pendapat telepon  tahu-tahu rumah sudah di kosongkan, sementara ibunya yang sedang sakit stroke di angkut suruh keluar, "ucap Bambang Deliyanto.

Penghuni Rumah Komplek KPAD Sumur Batu, Jakarta , 7/1/19. Yang Tetap bertahan, gugatan masih berjalan di Pengadilan Negeri dengan Nomor 534/Pdt 6/2018/PN ,Jakarta Timur.
Dan saya sampai,jam 9, rumah saya sudah di kosongkan semua dan tidak ada kompromi padahal ada ibu saya, semestinya kalau masih ada ibu tidak di esekusi ternyata dilakukan pengosongan.
Adanya pemberitahuan surat Kodam Jaya memang sudah ada, dan kita langsung melakukan gugatan , dan gugatan nya itu karna blum ada keputusan ,Karena masih banding tetapi di lakukan pengosongan,"tutur Bambang.

"Pada tgl 23 oktober 2018 itu ada 13'rumah yg harus di kosongkan , dan secara tiba tiba dan mendadak segera di kosongkan," cetusnya.

Pada saat ini masih dikosongkan ,saya tinggal sejak tahun 1969, Pada saat orang tua saya berdinas diKostrad.

Pada saat itu esekusinya dilakukan senyap tanpa pemberitahuan sama sekali, "ucap Bambang Deliyanto.


Padahal rumah ini masih dalam proses gugatan pengadilan negeri , Jakarta Timur.
Berdasarkan surat peringatan ke -3 dengan nomor B/221/I/2019, tanggal 31 Januari 2019, paling lambat 7 Februari 2019.

Hal yang sama juga dirasakan Kolonel TNI AD ( Purn) Rahmad Said, Suatu ketika Saya dapat Sp 3, hari ini harus keluar dari rumah ini. Sebenarnya saya purnawirawan yang masih berhak tinggal dirumah ini, tapi nyatanya saya di usir, Sehingga nanti yang masuk Jenderal bareng kali tetapi nanti berapa tahun yang akan datang jadi sama seperti saya," dengan semangat.

karma akan terulang nanti yang akan masuk rumah saya pastinya Jenderal, saya berharap urusan hukum berlanjut sampai kiamat, " pungkas Kolonel TNI (Purn) Rahmat Said
aya tidak bisa menjawab ini , ini yang bisa dilakukan oleh TNI sendiri. (Trionenews/Soni)
Komentar

Berita Terkini