Trionenews.com ,Jakarta- Tim Kuasa Hukum Labora Sitorus ajukan penahanan klien nya atas pelanggaran HAM di Lapas Cipinang. Dan menentang keras adanya upaya paksa dari Lapas Kelas I Cipinang untuk menarik paksa klien kami dari rumah sakit. Dalam penilaian kami, upaya paksa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM karena setiap orang, termasuk warga binaan di Lapas, berhak mendapatkan perawatan medis secara maksimal atas penyakit yang sedang dideritanya.
Klien kami Labora Sitorus yang yakini menjadi korban pelanggaran HAM karena apa? Dikarenakan kondisi beliau sedang sakit di Rumah Sakit Pengayoman dan saat ini sedang menjalani masa pengobatan namun informasi yang kami dengar pihak Lapas hendak menarik beliau kembali ke dalam Lapas padahal perawatan belum selesai di jalankan," ujar Fernando I. kudadiri,SH tim Kuasa Hukum Labora Sitorus saat berikan Keterangan Pers, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, 12/12/2018.
Kami kesini meminta Komnas HAM ber-Audience dengan Komnas HAM terkait dengan produk dari Komnas HAM sendiri eksaminasi terhadap Labora Sitorus disitu telah diketemukan kejanggalan pelanggaran hukum,"ucap Fernando".
"Disitu juga Komnas HAM telah menemukan Pak Labora Sitorus terjadi pelanggaran serius dan Pengadilan sesat yang ada di Indonesia," ujarnya.
|
"Sampai detik ini Pak Labora Sitorus masih terbaring di Rumah Sakit Pengayoman yang berdampingan dengan Lapas Cipinang".yang dikarenakan terbaring di rumah sakit akibat stroke dan serangan penyakit lain".
Record medis dan hasil evaluasi dokter menunjukkan dengan jelas bahwa klien kami belum siap (dari segi kondisi kesehatan) untuk meninggalkan rumah sakit. Karena itu kami menilai upaya paksa tersebut sangat tidak manusiawi.
Kendati upaya paksa tersebut dapat kami gagalkan, kami kahwatir di kemudian hari kejadian yang sama akan terulang kembali sementara klien kami membutuhkan suasana tenang dan nyaman untuk bisa memulihkan kesehatannya.
|
Karena itu, kami datang ke Komnas HAM sebagai garda terdepan penegakan HAM di negeri ini. Kami berharap Komnas HAM dapat berperan aktif untuk memantau dan mendorong penegakan HAM bagi klien kami.
Selain itu, kami juga bermaksud melakukan audiensi dengan Komnas HAM dalam rangka menindaklanjuti hasil eksaminasi Komnas HAM atas putusan hukum terhadap klien kami. Dalam laporan hasil eksaminasi itu ditunjukkan dengan jelas bahwa klien kami telah mengalami pelanggaran HAM melalui peradilan yang tidak independen.
Kami ingin menanyakan bagaimana tindak-lanjut eksaminasi ini, buat laporan bahwa ada kemungkinan dugaan pihak Lapas melakukan pelanggaran HAM terhadap Labora Sitorus,"ucap Leonardo.
|
Sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga eksekusi putusan aparat hukum melakukan berbagai pelanggaran dalam menangani kasus klien kami, sebagaiman diuraikan secara jelas dalam hasil eksaminasi Komnas HAM. Selengkapnya dapat dibaca dalam Salinan Laporan hasil eksaminasi Komnas HAM.
Kami menilai, masyarakat umum perlu mengetahui berbagai kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan aparat hukum terhadap klien kami. Ada banyak informasi tak benar beredar di tengah masyarakat yang memberi stigma sangat negatif terhadap klien kami. Karena itu kami menilai, hasil eksaminasi Komnas HAM perlu disampaikan ke publik untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman yang terjadi selama ini.
Sebagai contoh sederhana, klien kami dicitrakan sebagai pelaku ilegal logging padahal dalam persidangan dan dari hasil penyelidikan Komnas HAM perusahaan yang diasosiasikan dengan klien kami tidak pernah sama sekali melakukan penebangan kayu. Perusahan keluarga klien kami adalah perusahaan pengolahan kayu yang membeli bahan utama dari masyarakat. Ini hanyalah salah satu contoh dari berbagai rangkaian opini sesat yang beredar di masyarakat selama ini, "tutur
Ganda M Sinaga,SH,
Kami bersama-sama Komnas HAM menanggapi positif dan diterima dengan baik semoga kami bisa pengawal Labora Sitorus agar beliau tidak menjadi korban pelanggaran HAM lagi dan terhadap pihak lainnya," pungkas Ganda
Son/Trionenews.com/tri©2018